Syarat Korban Trading Ilegal Bisa Ajukan Ganti Rugi via Pengadilan

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Reporter: Fikri Febriyanto

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu ini, kepolisian membekuk sejumlah publik figur terkait aplikasi trading berkedok judi, binary option.

Tak hanya karena ilegal, aplikasi ini bahkan membuat pengikutnya alami kerugian fantastis, hingga miliaran rupiah.

Seperti kasus yang menyeret influencer sekaligus afiliator, berinisial IK dan DS.

Keduanya sama sama disangkakan pasal dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Imbasnya, polisi kini menyita aset berharga milik masing-masing dari mereka, mulai rumah hingga mobil mewah.

Pertayaannya apakah korban bisa mengajukan ganti rugi?

Terkait hal itu Sekretaris PBH Peradi Surakarta, Ari Santoso, S.H., M.H menjelaskan bagaimana langkah hukum yang bisa ditempuh korban untuk mendapatkan ganti rugi.

Korban bisa mendapatkan ganti rugi dengan cara gugatan perdata.

Ari menjelaskan korban perlu menyiapkan beberapa hal dalam meminta ganti rugi secara langkah hukum.

"Gugatan perdata tentu saja kita harus menyiapkan harta-harta pelaku yang bisa disita pengadilan, jadi di hukum perdata kita bisa meminta penyitaan harta-harta tergugat untuk mengganti kerugian dari korban." terang Ari Santoso dalam acara Kacamata Hukum Tribunenws, Senin (14/3/2022).

Harta pelaku yang disita pengadilan akan dilelang untuk mengganti rugi.

Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

 

Baca: KACAMATA HUKUM: Influencer Promosi Trading Ilegal

 

Baca: KACAMATA HUKUM: Sanksi Pelaku Judi Online

 

#trading ilegal #binomo #investasi bodong #tips

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda