Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Perkara Pengancaman terhadap Adam Deni

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - I Gede Aryastina alias Jerinx divonis satu tahun penjara atas perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Kamis (24/11/2022).

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx dikutip dari Tribunnews, Kamis.

Baca: Outsiders Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Pengancaman, Jerinx SID Mengaku Bangga

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 1 bulan," sambungnya.

Hal-hal yang memberatkan vonis tersebut diantaranya Jerinx sempat terjerat kasus dalam perkara sebelumnya di Bali.

Sementara, hal yang meringankan adalah Jerinx bersikap sopan dalam persidangan dan sempat meminta maaf kepada Adam Deni hingga mengakui kesalahannya.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa menyesal dan berjanj tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, namun korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," jelas Hakim.

Baca: Nora Alexandra Ungkap Rencana Jika Jerinx Bebas: Mau Program Bayi Tabung

Lebih lanjut, Jerinx beserta tim kuasa hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut.

"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," terang kuasa hukum Jerinx.

Sekedar informasi, Jerinx dituntut JPU 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan 7 poin dengan harapan bisa segera bebas.

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang vonis kasusnya, Jerinx didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra.

Nora terlihat tegar saat mendengarkan vonis Jerinx.

Saat kalimat "satu tahun penjara" keluar dari mulut hakim, Nora terlihat langsung menunduk sejenak.

Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara Karena Terbukti Ancam Adam Deni, Begini Reaksi Nora Alexandra

# Jerinx # Vonis Jerinx SID # Kasus Jerinx SID dan Adam Deni # Adam Deni # pengancaman # jaksa penuntut umum

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda