Hotman Paris Kritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT: Di Mana Keadilannya Bu?

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Megan FebryWibowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang Hotman Paris ikut berkomentar soal Jaminan Hari Tua (JHT).

Hotman mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berhati-hati karena membuat kebijakan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebagaimana diketahui, Ida Fauziyah yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengeluarkan aturan baru bahwa JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Baca: Isu Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Ini Faktanya

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hotman Paris beranggapan bahwa kebijakan baru dari Menaker Ida Fauziah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja. Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja dari berasal dari potongan gaji setiap bulannya.

"Intinya Bu menteri dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," kata Hotman Paris Hutapea melalui pernyataan terbuka kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui video yang diunggah di akun resmi Instagram-nya.

Hotman Paris bilang, praktik menahan uang buruh hingga usianya 56 tahun sangat mencederai keadilan. Padahal dalam beberapa kasus, pekerja korban PHK atau yang berhenti secara sukarela sangat membutuhkan dana.

Ia menganalogikan, seorang karyawan yang sudah berusia 32 tahun namun akhirnya terkena PHK, maka sang pekerja itu harus menunggu pencairan JHT miliknya selama 24 tahun.

Baca: Buntut Kontroversi Aturan JHT, Buruh Diajak Bicara Kemnaker, ASPEK: Belum Ada Persetujuan Apapun

"Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Itu uang dia. Karena menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56 tahun. Di mana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," ucap Hotman Paris.

Pengacara yang telah berkiprah di hukum bisnis selama 36 tahun ini khawatir saat buruh terkena PHK namun harus menunggu lama untuk bisa mencairkan dana JHT, maka ia akan sudah jatuh miskin karena menjadi pengangguran lama.

Padahal, bisa saja dana JHT sangat dibutuhkan pekerja untuk merintis usaha, bahkan sekedar untuk bertahan hidup di masa sulit. Secara hukum, tak ada alasan pemerintah menahan uang buruh hingga 56 tahun.

"Di mana logikanya Ibu? Itu kan uang dia! Uang buruh! Karena demi abstraksi hukum manapun dan nalar hukum apapun. Tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," ujar Hotman Paris.

"Tapi berapa bulan cukup untuk membiayai hidup diri dan keluarganya? Terlepas dari apapun alasannya, Karena itu uang buruh tidak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut apalagi sampai puluhan tahun," kata dia lagi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT, Hotman Paris: Di Mana Keadilannya Bu Menteri?

 

# kemenaker # ida fauziyah # jht # hotman paris # ibu menteri #

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda