Terkini Nasional
Isu Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Ini Faktanya
TRIBUN-VIDEO.COM - Di media sosial, beredar unggahan yang mengabarkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini digunakan pemerintah untuk proyek kereta cepat dan ibu kota baru.
Dinarasikan, hal itulah yang menjadi penyebab mengapa pemerintah membuat peraturan dana JHT baru bisa dicairkan saat umur 56 tahun. Unggahan tersebut dibagikan akun Facebook ini, Jumat (18/2/2022).
"Mau tahu kenapa pemerintah membuat peraturan uang JHT baru bisa diambil saat umur 56 thn? Karena uang nya saat ini dipakai pemerintah untuk proyek kereta cepat dan Mega proyek Ibu Kota Baru. Logis gak?," tulis pemilik akun.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menampik kabar tersebut.
Baca: Hotman Paris Kritik Ida Fauizah Tentang Kebijakan Baru JHT, Pertanyakan Keadilan untuk Para Buruh
"Tidak benar itu. Lebih pastinya bisa dikonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar singkat kepada Kompas.com, Sabtu (19/2/2022) siang.
Hal yang sama juga diungkapkan Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji.
Ia mengatakan, pengelolaan dana JHT dilakukan melalui instrumen investasi, yaitu deposito 14,71 persen, surat utang 64,70 persen, saham 12,81 persen, reksadana 7,17 persen, dan investasi langsung 0,61 persen (data unaudited per 31 Desember 2021).
"Tidak benar (dana JHT digunakan pemerintah untuk proyek kereta cepat dan ibu kota baru). Pengelolaan investasi highly regulated, hanya boleh ke instrumen seperti di atas," katanya.
Dia menambahkan, pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan dikelola sesuai regulasi, antara lain:
1. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS;
2. PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang pengelolaan Aset Jamsostek;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara;
4. POJK Nomor 36/POJK.05/2016 dan POJK Nomor 56/POJK.05/2017.
Baca: Buntut Kontroversi Aturan JHT, Buruh Diajak Bicara Kemnaker, ASPEK: Belum Ada Persetujuan Apapun
Diberitakan Kompas.com, 17 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah.
Ida mengatakan, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman, dikelola secara transparan serta prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif, minimal setara rata-rata bunga deposito bank BUMN.
"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Selain itu, kata dia, pekerja selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetap dapat mengajukan pengambilan JHT meski belum berusia 56 tahun.
Pengambilan saldo tersebut, yakni 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen untuk keperluan pengambilan rumah, dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT.
"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO)," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?"
# Uang JHT # pembangunan ibu kota baru # proyek kereta cepat # pemerintah # ibu kota baru #
Video Production: Diyah Ayu Lestari
Sumber: Kompas.com
Live Update
Dukung Program Pemerintah Pusat, Bupati Buol Risharyudi Tinjau Lahan untuk Sekolah Rakyat
5 hari lalu
To The Point
Pemerintah Rancang Penulisan Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Ditargetkan Selesai pada Agustus 2025
5 hari lalu
Live Update
Pedagang Pasar Batu Merah Ambon Protes, Lapaknya Diduga Diserobotan oleh Oknum Pemerintah Desa
6 hari lalu
Terkini Nasional
FPI Dibubarkan! Habib Rizieq Minta Pemerintah Juga Bubarkan Ormas Preman yang Meresahkan
7 hari lalu
Tribunnews Update
Habib Rizieq Sentil Pemerintah Tak Berani Berantas Ormas Preman yang Dibina Pejabat Tinggi
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.