Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Buntut Kontroversi Aturan JHT, Buruh Diajak Bicara Kemnaker, ASPEK: Belum Ada Persetujuan Apapun

Sabtu, 19 Februari 2022 22:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan perwakilan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sudah diajak bicara Kemenaker soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Meski begitu, dalam pembicaraan tersebut belum ada persetujuan dari para pekerja.

Baca: Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan Diambil saat Usia 56 Tahun, Buruh di Banten Tuntut Uang Dicairkan

"Saya sudah konfirmasi kepada kawan-kawan yang duduk di LKS Tripartit Nasional. Mereka sudah diajak bicara tetapi tidak ada persetujuan," ujar Mirah dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (19/2/2022).

Mirah menjelaskan pembahasan mengenai Permenaker itu baru dibahas pada Badan Pekerja.

Baca: Buruh Ancam Geruduk Kantor BPJS jika Tak Cabut Aturan terkait JHT yang Hanya Cair di Umur 56 Tahun

Sementara persetujuan LKS Tripartit Nasional bakal disepakati pada Rapat Pleno.

Pemerintah, menurutnya, tidak boleh mengeluarkan regulasi atau peraturan peraturan yang terkait dengan hubungan dalam pekerja saat pembahasan masih dalam Badan Pekerja.

"Kalau yang sahnya itu adalah di rapat pleno. Di rapat pleno itu diputuskan setuju atau tidak setuju," kata Mirah.

"Mereka diajak bicara, namun mereka tidak setuju dan belum diplenokan. Ini memang aturan main yang ada di LKS Tripartit Nasional," tambah Mirah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Aspek: Pekerja Diajak Bicara Permenaker Soal JHT, Tapi Tak Setuju

# JHT # Jaminan Hari Tua # Kemnaker # Ida Fauziah

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #JHT   #Jaminan Hari Tua   #Kemnaker   #Ida Fauziah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved