Terkini Nasional
Hotman Paris Kritik Ida Fauizah Tentang Kebijakan Baru JHT, Pertanyakan Keadilan untuk Para Buruh
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang Hotman Paris kritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Hotman Paris mengingatkan untuk berhati-hati membuat kebijakan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru bahwa JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Pada aturan sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.
Baca: Buruh Unjuk Rasa di Depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam, Menolak Permenaker No 2 Tahun 2022
Aturan baru tersebut ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hotman Paris beranggapan, kebijakan baru dari Ida Fauziah tidak memenuhi rasa keadilan terutama bagi buruh atau pekerja. Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja dari potongan gaji setiap bulannya.
Baca: Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan Diambil saat Usia 56 Tahun, Buruh di Banten Tuntut Uang Dicairkan
"Intinya Bu menteri dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," kata Hotman Paris melalui pernyataan terbuka melalui video yang diunggah di akun resmi Instagram-nya.
Hotman mengatakan, menahan uang buruh hingga usianya 56 tahun sangat mencederai keadilan. Padahal, pekerja korban PHK atau yang berhenti secara sukarela sangat membutuhkan dana.
Pengacara yang telah berkarir hukum bisnis selama 36 tahun ini khawatir, saat buruh terkena PHK namun harus menunggu lama untuk bisa mencairkan dana JHT, maka ia bisa jatuh miskin karena menjadi pengangguran lama.
Padahal, dana JHT sangat dibutuhkan pekerja untuk merintis usaha, bahkan sekedar untuk bertahan hidup di kondisi sulit. Secara hukum, tak ada alasan pemerintah menahan uang buruh hingga puluhan tahun ujar Hotman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hotman Paris Kritik Menaker soal JHT: Di Mana Keadilannya Bu?"
# Hotman Paris # Ida Fauziah # JHT # Kemnaker # nasib buruh # Jaminan Hari Tua
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Kompas.com
Terkini Daerah
Nasib Pilu Pekerja Pabrik Tekstil di Karanganyar Jateng, Kerja Cuma Digaji Rp 15 Ribu Sebulan
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Sosok yang Sandera Intel saat Aksi May Day di Semarang Diburu Polisi, Identitas Belum Diketahui
Minggu, 4 Mei 2025
To The Point
Kronologi Wartawan Tempo Jadi Korban Kekerasan, Dibanting Saat Liputan Aksi Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Buruh Harian ‘Nyambi’ Kurir Narkoba di Bengkulu, Polisi Sita Barbuk 54 Paket Sabu 57 Gram
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
AJI Kecam Keras Aksi Polisi Banting Jurnalis Tempo saat Liput Demo Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.