TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA -Sebanyak 1.713 warga terjaring operasi razia masker yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta Selatan.
Penindakan itu dilakukan sepanjang diberlakukannya kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, atau sejak tanggal 7 hingga 13 Februari 2022.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, sejumlah warga yang terjaring dalam operasi masker itu diberikan sanksi sosial dan denda.
Sebanyak tujuh warga dari sejumlah pelanggar terjaring dikenakan denda administrasi yang totalnya mencapai Rp 550.000.
"Sebanyak 1.706 orang dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalanan," ujar Ujang dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/3/2022).
Baca: Pemuda yang Ngaku Keluarga Jenderal saat Razia Masker Jadi Tersangka, Polisi: Kami Tak Main-main
Baca: Ngaku Keponakan Jenderal saat Terjaring Razia Masker, Pemuda Ini Bungkam Tak Berkutik saat Ditangkap
Selain razia masker, pengawasan protokol kesehatan ke sejumlah tempat usaha makanan dan minuman juga dilakukan di 10 kecamatan yang tersebar di Jakarta Selatan.
Dari 249 tempat usaha yang tercatat, 49 di antara yang melanggar aturan PPKM level 3 dikenakan sanksi tertulis hingga denda Rp 15 juta.
"Ada 14 pemilik restoran dikenakan sanksi tertulis, 30 lokasi dikenakan sanksi penutupan sementara selama tiga hingga tujuh hari ke depan. Dan satu pemilik usaha dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 15 juta," kata Ujang.
Satpol PP juga menggelar pengawasan prokes terhadap 86 perkantoran di Jakarta Selatan.
Hasilnya, 3 pengelola kantor dikenakan sanksi teguran tertulis.
"Kami juga membubarkan kerumunan orang. Pengawasan prokes juga digelar di tempat usaha lainnya," kata Ujang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpol PP Jaksel Tindak Warga yang Tak Pakai Masker, 1.706 Pelanggar Diminta Sapu Jalanan"
# operasi masker # Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan # Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.