Inilah Tampang Guru Ngaji Sekaligus Pelaku Rudapaksa Santriwati Sebanyak 20 Kali di Sukabumi

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Tegar Melani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku kasus rudapaksa sekaligus guru ngaji sebuah pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terancam hukuman seumur hidup.

Polisi menunjukan tampang pelaku kasus tindak asusila tersebut dengan kondisi kepala digundul dan tangan diborgol.

Akibat aksi bejatnya tersebut, tiga orang santriwati menjadi korban pencabulan dan satu diantaranya hingga dicabuli sebanyak 20 kali.

Dikutip dari TribunJabar.id pada Rabu (16/2/2022), Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah membenarkan informasi tersebut.

Tampak, pelaku tertunduk malu saat diwawancarai oleh polisi.

Terlihat, pelaku telah melakukan baju tahanan berwarna orange.

Ia mengatakan, pelaku berinisial WA (36) mengaku telah melakukan tindak asusila kepada tiga orang santriwatinya.

Diketahui, ketiga korban masing-masing berinisial DWN (15), SL (17) dan SR (18).

Baca: Tega! Guru Ngaji di Ponpes Sukabumi Rudapaksa 3 Santriwati, Pelaku Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit

Atas perbuatannya tersebut, dari tiga korban tidak ada yang sampai hamil.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan seorang korban yakni DWN, pelaku telah merudapaksanya sebanyak 20 kali.

Dikabarkan, modus WA melakukan rudapaksa dengan mengiming-imingi korban untuk membantu menyembuhkan penyakit.

Selain itu, pelaku berdalih memberi bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah.

Namun, WA malah tertarik dengan paras korban hingga akhirnya ia melampiaskan nafsu dan merudapaksa korban.

Baca: Tampang Guru Ngaji Cabul di Subang, Kepala Digunduli & Tangan Diborgol, Begini Penampakannya !

"Korban pengakuannya dia cabuli sebanyak 20 kali, di atas di lantai dua rumah pelaku, dengan modus pelaku mengundang santriwati untuk naik ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya, modus lainnya akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengikuti maunya pelaku," ujarnya.

Sebagai informasi, aksi bejat guru ngaji itu dilakukan sejak tahun 2019 silam.

Dijelaskan olehnya, kelakuan bejatnya itu pertama kali diketahui ketika korban melaporkan kepada sang nenek.

Kemudian, hal tersebut disampaikan oleh neneknya kepada orang tua korban.

Akibat perbuatannya, WA dikenakan Undang-Undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman penjara seumur hidup.

"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan

# TRIBUN SOLO UPDATE # guru ngaji # rudapaksa # Sukabumi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda