Herry Wirawan Perudapaksa Santri Divonis Penjara Seumur Hidup: Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes dalam tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).

Vonis hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry Wirawan agar diberikan hukuman mati.

Hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta pun turut ditolak hakim dalam persidangan.

Baca: Detik-detik Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Dinilai Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Majelis hakim menilai hukuman mati ini bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu Herry sebagai terdakwa juga telah menyesal dan mengakui kesalahannya.

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar majelis hakim.

Terkait hukuman kebiri kimia, hakim mempertimbangkan, kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Baca: Herry Wirawan Benarkan Semua Kesaksian Anak Korban saat Sidang Vonis, Kini Dihukum Seumur Hidup

Selanjutnya kebiri kimia ini bisa ditetapkan jika pidana penjara yang diberikan yakni ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa sudah diberi pidana hukuman mati atau seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka kebiri kimia tidak bisa dilakukan.


"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," imbuhnya. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Ungkap Alasan Mengapa Herry Wirawan Tak Diberi Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

 

# Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup # Jejak Kasus Herry Wirawan # Hukuman Herry Wirawan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda