Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Detik-detik Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Dinilai Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Selasa, 15 Februari 2022 17:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan, terdakwa rudakpaksa 13 santri di Bandung dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022).

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live KompasTV.

Hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.

Baca: Alasan Herry Wirawan Tak Diberi Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini Penjelasan PN Bandung

Sekilas Kasus Herry Wirawan

Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat

Dalam persidangan terungkap HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.

Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan

Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban.

Bahkan, delapan di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan bayi.

Baca: Respons JPU setelah Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup: Kami akan Pelajari secara Menyeluruh

Lantas siapa sosok HW ini?

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.

Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

# Vonis Herry Wirawan # Rudapaksa Santriwati # Jejak Kasus Herry Wirawan # Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved