TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santriwatinya kini telah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
Hal tersebut terungkap dalam sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini Selasa (15/2/2022).
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."
Baca: Terungkap Alasan Hakim Tidak Beri Vonis Hukuman Mati, Kebiri dan Denda untuk Herry Wirawan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan, sebagaiman diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Lantas bagaimana reaksi JPU atas vonis Herry Wirawan bebas dari hukuman mati?
Ketua tim JPU sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayan mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut dengan segala pertimbangan di baliknya.
Pihaknya juga mengapresiasi hakim yang menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah secara sah.
"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Asep, dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Selasa (15/12/2022).
Baca: Respons Herry Wirawan setelah Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Kuasa Hukum
Asep mengaku memang ada beberapa tuntutan pihaknya yang tak dikabulkan hakim.
Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya akan mempelajari putusan vonis dan pertimbangan hakim.
Ia juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak terhadap kasus Herry Wirawan ini dalam kurun waktu 7 hari ke depan.
"Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan, kami akan pelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan hakim dari salinan lengkap."
"Maka pada kesempatan ini kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktui 7 hari untuk menyatakan sikap apakah kami menerima putusan majelis atau mengajukan upaya hukum berupa banding," jelas dia.(Tribunnews/Shella Latifa A)
# Herry Wirawan # penjara seumur hidup # vonis # hukuman
Baca berita lainnya terkait Herry Wirawan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Lepas dari Hukuman Mati, Jaksa Penuntut Umum Nyatakan Pikir-pikir Ajukan Banding
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.