Terkini Daerah
Respons Herry Wirawan setelah Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Kuasa Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa divonis kurungan penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).
Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Herry untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia (Herry) dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini. Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ujar Ira Mambo, sesuai persidangan.
Ira belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil kliennya.
Apakah mengajukan banding atas putusan hakim atau menerimanya.
Baca: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Begini Nasib Anak yang Dilahirkan Santri Korban Rudapaksa
Baca: Alasan Herry Wirawan Tak Diberi Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini Penjelasan PN Bandung
"Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami, bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi kami memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir, tentu kami yang akan mendapat kabar dari itu, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.
Menurutnya, kalau Herry ingin banding atas putusan hakim, pihaknya sebagai penasehat hukum akan menyiapkan memori bandingnya.
"Kalau mau menyatakan banding berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya," ucapnya.
Vonis yang diberikan hakim, kata Ira, menerima banyak masukan keberatan yang disampaikannya saat pembelaan.
Sehingga, kliennya lolos dari tuntutan jaksa.
"Tadi putusan hakim, sudah banyak (tuntutan jaksa) yang tidak dikabulkan, walaupun demikian terhadap putusan tersebut kita menunggu sikap dari terdakwa," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul RESPONS Herry Wirawan Setelah Lolos dari Hukuman Mati dan Dihukum Seumur Hidup, Ini Kata Kuasa Hukum
# Rudapaksa Santriwati # Herry Wirawan # Vonis Herry Wirawan # Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: Tribun Jabar
VIRAL NEWS
13 Korban Rudapaksa Pemimpin Ponpes di Lombok Berani Lapor Seusai Nonton 'Walid', Beraksi Sejak 2015
Jumat, 25 April 2025
VIRAL NEWS
Modus Pimpinan Ponpes Rudapaksa 20 Santriwati di Lombok, Awalnya Ajarkan Doa hingga Penyucian Rahim
Jumat, 25 April 2025
VIRAL NEWS
'Walid' Asal Lombok Rudapaksa 20 Santriwatinya, Lancarkan Aksinya Selama 6 Tahun Sejak 2015
Jumat, 25 April 2025
Live Update
JPU Tuntut Kiai Supar Terdakwa Kasus Rudapaksa Santriwati Trenggalek dengan Hukuman Penjara 14 Tahun
Rabu, 5 Februari 2025
Live Update
Live Update Siang: Sidang Tuntutan Kiai Pemerkosa Santriwati, Polemik Kebijakan Baru Elpiji 3 Kg
Rabu, 5 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.