Herry Wirawan Benarkan Semua Kesaksian Anak Korban saat Sidang Vonis, Kini Dihukum Seumur Hidup

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baca: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini Respons JPU soal Keputusan Hakim

-VIDEO.COM - Sidang vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan akhirnya digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Dalam sidang itu, Herry Wirawan membenarkan semua kesaksian anak korban.

Hingga akhirnya, majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan.

Dikutip dari TribunJabar.id pada Selasa (15/2/2022), puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.

Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo, menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang.

Namun, Hakim tak menjelaskan secara rinci isi dari pemeriksaan saksi.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Yohanes saat membacakan putusan.

Baca: Respons Herry Wirawan setelah Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Kuasa Hukum

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi, ahli pidana hingga psikolog.

Saat sidang berlangsung, Herry duduk di kursi pesakitan.

Ia menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.

Yohanes menyebut, Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live KompasTV.

Hakim menolak pelaku dihukum mati seperti tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Hakim kemudian memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selain dipenjara seumur hidup, hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.

(Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Benarkan Semua Keterangan Anak Korban, Pengadilan Hadirkan Anak Saksi dan Psikolog

# Herry Wirawan # Pengadilan Negeri (PN) Bandung # Jaksa Penuntut Umum (JPU)  

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda