TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menanggapi ungkapan Edy Mulyadi yang sempat mengaku telah dibidik pihak kepolisian untuk dilakukan penahanan.
Terkait hal itu pihak kepolisian tak membenarkan ucapan yang dilontarkan Edy sebelum penyelidikan pada Senin (31/1/2022) tersebut.
Polisi mengaku telah menangani kasus secar aprofesional.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022), menanggapi ungkapan Edy Mulyadi,.
Baca: Heboh Replika Kuburan Edy Mulyadi di Samarinda, Bentuk Aksi Protes Warga di Jalan Diponegoro
Pihaknya mengaku melakukan penahanan lantaran alasan objektif dan subjektif.
Alasan subjektif disebut lantaran dikhawatirkan Edy akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
"Alasan Subjektif, karena dikhawatirkan melarikan diri," terangnya.
Selain itu terdapat pula alasan objektif berupa hukuman yang diterima disebut di atas lima tahun.
"Alasan yang diterapkan terhadap tersangka di atas lima tahun." jelasnya.
Bahkan, pihakkepolisian juga telah menangani kasus secara objektif, proporsional dan profesional.
Baca: Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Terancam 10 Tahun Penjara
Sehingga tak mungkin ada pembidikan atau menargetkan Edy menjadi tersangka hingga ditahan.
Edy sendiri resmi ditahan menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian dan berita bohong.
Penahanan terhadap Edy dilakukan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tuturnya.
Ia disebut dilakukan penahanan seusai pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi hingga sekira pukul 16.15 WIB.
Hasil pemeriksaan penetapan tersangka, mendas ari penerapan pasal 45 a juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Kemudian pasal 14 ayat (1) (2) jo, pasal 15 Undang-undang No 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana dan pasal 156 KUHP.
Edy pun terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/Mufti Fauziah)
# tudingan # Edy Mulyadi tersangka # Edy Mulyadi ditahan # Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan # Kasus Edy Mulyadi # Bareskrim Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.