Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 31 Januari 2022 20:39 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengumumkan bahwa Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Brigjen Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan Edy Mulyadi berlangsung sekitar 6 jam yang berakhir pukul 16.15 WIB.

Ia diperiksa sebagai saksi dengan memperhatikan beberapa bukti serta 55 saksi, yang terdiri dari 37 saksi dan 18 saksi ahli.

Para saksi ahli tersebut merupakan saksi ahli bahasa, sosiologi hukum, pidana, ITE, analisis medsos, digital forensik dan antropologi hukum.

Baca: Majelis Adat Sunda Meradang, Edy Mulyadi Pakai Iket Sunda Hina Kalimantan dan Jalani Pemeriksaan

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara.

Ramadhan menyebut, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

"Hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin (31/1/2022).

Kemudian hasil pemeriksaan penetapan tersangka, mendasari penerapan pasal 45 a juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Kemudian pasal 14 ayat (1) (2) jo, pasal 15 Undang-undang No 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana dan pasal 156 KUHP.

Edy Mulyadi kini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca: Edy Mulyadi Tegas Menolak Perpindahan IKN ke Kalimantan, Singgung Pihak Oligarki yang Diuntungkan

Atas perbuatannya tersebut ia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

(tribun-video.com/saradita)

# Edy Mulyadi tersangka # Edy Mulyadi ditahan # Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan # Kasus Edy Mulyadi # Edy Mulyadi mangkir dari panggilan # Sosok Edy Mulyadi

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: sara dita
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved