Pakai 'Kode' Istilah untuk Kekerasan, Komnas HAM Beberkan Temuan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

Editor: winda rahmawati

Video Production: Fitriana SekarAyu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas HAM melaporkan penggunaan alat dalam tindak kekerasan yang terjadi di kerangkeng rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, saat ini pihaknya telah menemukan pola kekerasan, pelaku, dan cara yang digunakan.

Temuan tersebut didapatkan dari beberapa keterangan saksi yang mengetahui tindak kekerasan pada kerangkeng yang disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi tersebut.

"Kami menemukan pola bagaimana kekerasan berlangsung, siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat atau tidak. Itu juga kami temukan terkadang menggunakan alat," kata Anam dalam keterangan videonya, seperti dikutip pada Senin (31/1/2022).

Baca: Sederet Kontroversi Bupati Langkat, OTT KPK, Kerangkeng Manusia hingga Temuan Satwa Dilindungi

Ia pun mengatakan, pelaku menggunakan istilah-istilah sebagai kode untuk melakukan tindak kekerasan kepada penghuni kerangkeng.

Istilah tersebut misalnya "mos-das" dan "dua setengah kancing".

"Ada istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, misalnya kaya 'mos-das' atau 'dua setengah kancing'. Jadi istilah-istilah kaya gitu yang digunakan dalam konteks kekerasan," jelas Choirul.

Untuk diketahui, dua setengah kancing adalah kode sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang. Istilah ini kerap digunakan pada tradisi perploncoan.

Choirul pun mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan Komnas HAM oleh lebih dari dua orang saksi, juga ditemukan lebih dari satu kasus kematian akibat kekerasan tersebut.

Namun, ia tak mengungkapkan berapa jumlah pasti dari korban kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat itu.

"Memang kematian tersebut ditimbulkan oleh tindak kekerasan. Bagaimana kondisi jenazah? Kami sudah mendapat keterangan dari lebih dari dua saksi. Jadi jelas, kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa dan jumlah lebih dari satu yang hilang nyawa," kata Anam.

Baca: Terungkap Isi Surat Perjanjian Kerangkeng Bupati Langkat, Pekerja Tewas Dibiarkan Tak Boleh Dijemput

Ia menjelaskan, kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat itu merupakan tempat rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Hal itu merupakan hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta korban.

Namun, tempat tersebut hingga kini tidak mendapatkan izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Termasuk juga BNK (Badan Narkotika Kabupaten) di sana, pada 2016, BNK sudah melakukan pengecekan di sana dan meminta supaya tempat tersebut diurus izinnya. Karena waktu itu tidak ada izin, namun sampai sekarang tidak di-follow up urusan izinnya sehingga bisa dikatakan tidak memiliki izin resmi atau ilegal," kata Anam. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Paparkan Temuan Dugaan Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat"

# Penjara # Kerangkeng # BupatiLangkat

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda