TRIBUNNEWS UPDATE
Terungkap Isi Surat Perjanjian Kerangkeng Bupati Langkat, Pekerja Tewas Dibiarkan Tak Boleh Dijemput
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak keluarga para pekerja di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana rupanya diminta menandatangi surat perjanjian.
Dalam surat perjanjian itu, pihak keluarga dibungkam agar tak menuntut apapun apabila keluarga mereka ada yang meninggal selama di sana.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, satu di antara poin surat perjanjian tersebut adalah keluarga tak diperbolehkan menjemput penghuni selama batas waktu tertentu.
Selain itu, ada pula poin yang menekankan bahwa keluarga tidak akan menuntut apabila keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.
Baca: Keluarga Tanda Tangani Surat Tak Menuntut Jika Penghuni Kerangkeng Meninggal, Ini Kata LPSK
"Bahwa tak boleh dijemput, harus di situ satu setengah tahun dan bahkan jika sakit dan meninggal tidak bertanggung jawab dan dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun," kata Edwin saat konferensi pers di Medan pada Sabtu (29/1/2022).
"Jadi, hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," tambah Edwin.
Surat perjanjian itu ditandatangani di atas materai oleh pengurus sel dan pihak keluarga.
Edwin memaparkan bahwa ada penghuni yang meninggal dunia saat mendekam di kerangkeng tersebut.
Mirisnya, keluarga tetap tak diperbolehkan menjemput dan korban yang meninggal harus tetap ada di kerangkeng itu.
"Dan bahkan jika sakit dan meninggal tidak bertanggung jawab dan dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun," kata Edwin.
Baca: Fakta Baru Kerangkeng di Rumah Eks Bupati Langkat, Sudah Dihuni 656 Orang, Ada yang sampai Tewas
Diakui Edwin, keluarga pernah mendapatkan kabar keluarganya meninggal dunia.
Namun keluarga yang menjemput sudah mendapati korban dalam kondisi dimandikan, dikafani dan siap dikebumikan.
"Dari pengakuan keluarga, korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon bahwa keluarganya meninggal dengan alasan sakit. Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya."
"Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," jelasnya.
(Tribun-Video.com/TribunMedan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Surat Perjanjian di Balik Penjara di Rumah Bupati Langkat, Keluarga Harus Terima Jika Tahanan Mati
# Terbit Rencana Peranginangin # Bupati Langkat # kerangkeng
Reporter: Nila
Sumber: Tribun Medan
kilas peristiwa
Kilas Peristiwa: Kronologi Terbongkarnya Kasus Kerangkeng Manusia di Kediaman Eks Bupati Langkat
Sabtu, 25 Januari 2025
Terkini Nasional
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Korban Kerangkeng Manusia Tak Dapat Ganti Rugi
Kamis, 18 Juli 2024
Live Update
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas dalam Kasus TPPO
Selasa, 9 Juli 2024
HOT TOPIC
Gegara Nakal, Murid SD di Malaysia Dikurung Gurunya di Kerangkeng Besi hingga Bikin Netizen Geram
Jumat, 30 Juni 2023
Terkini Nasional
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Kerangka Wanita di Rorotan, Waktu Kematian Diduga 3-12 Bulan Lalu
Rabu, 25 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.