Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi pernyataan Ketua Komnas HAM yang tidak setuju pemberlakuan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati.
Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik Komnas HAM dan pihak lain yang ngotot agar RUU TPKS segera disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual, tapi menolak tuntutan dan vonis hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
HNW mengingatkan mereka agar konsisten dengan menghormati dan melaksanakan prinsip konstitusi bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
Sehingga, dalam praktik hukum juga merujuknya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bukan yang berlaku di Inggris dan lainnya.
“Ini sekaligus juga bukti keseriusan dan komitmen untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual, apalagi ketika anak-anak yang menjadi korbanny," kata HNW kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).
"Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang malah dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak. Apalagi berdasarkan prinsip hukum dan HAM di Indonesia, ada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak di atas,” lanjut dia.
HNW menyatakan bahwa meski UUD NRI 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) tersebut.
Baca: Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Maruf Amin Beri Tanggapan
“Artinya, sanksi hukuman mati itu tetap sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa UU Perlindungan Anak telah dengan jelas mencantumkan beberapa ketentuan hukuman mati terhadap kejahatan serius terhadap anak.
Selain Pasal 81 ayat (5) terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dikenakan kepada Herry Wirawan, ada pula Pasal 89 ayat (1) yang mencantumkan hukuman mati terkait pelibatan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan/atau psikotropika.
Di tengah semakin meningkatnya kejahatan/kekerasan seksual terhadap Anak, semestinya pasal-pasal dari UU Perlindungan Anak yang mengatur sanksi maksimal hingga hukuman mati, bila ketentuan yang masih berlaku itu dipraktikkan, seperti tuntutan Kejati Jabar terhadap terdakwa predator santriwati, Hery Wirawan.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu juga mendukung tuntutan Jaksa terhadap Herry Wirawan yang menambahkan sanksi memberatkan sebagai ikhtiar kesungguhan menghadirkan perlindungan terhadap anak-anak.
Baca: Kecewa pada Komnas HAM karena Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Keluarga Korban: Sangat Melukai Kami
Selain itu, juga sebagai usaha menghadirkan efek jera agar orang lain berpikir berulangkali untuk melakukan perbuatan serupa.
“Memang ada pihak yang berdalih tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera, dengan argumen bahwa kejahatan toh masih ada. Ini logika yang sesat dan tak sesuai dengan prinsip negara hukum seperti yang berlaku di Indonesia. Kalau cara berpikirnya seperti itu, maka semua sanksi pidana yang ringan sekalipun akan bisa dianggap tidak diperlukan, karena dianggap tidak memiliki efek jera, karena masih terjadinya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat,” ucapnya.
Sikap mendukung hukuman mati terhadap predator anak seperti Hery Wiryawan itu disebut merupakan komitmen dirinya dan juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam memberantas dan mencegah kekerasan dan kejahatan seksual.
Karenanya HNW juga berharap agar RUU Tindak PIdana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), bila akan disahkan juga sebagai UU, agar harusnya terlebih dahulu diperbaiki sesuai dengan aspirasi publik, antara lain dengan mencantumkan hukuman yang maksimal ini.
“Ini bentuk konsistensi kami memberantas kekerasan seksual dan melindungi korban. Maka kalau para pendukung RUU TPKS serius melawan kejahatan/kekerasan seksual, dan betul-betul ingin melindungi korban, mereka harusnya juga mendukung tuntutan hukuman mati ini, tidak malah menolaknya, dan memasukkan ketentuan sangsi hukuman mati itu ke dalam Pasal-Pasal di RUU TPKS,” kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kritisi Komnas HAM Soal Herry Wirawan, HNW: Hukuman Mati Bukti Keseriusan Berantas Kekerasan Seksual
# Komnas HAM # Herry Wirawan # hukuman mati # kekerasan seksual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.