Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ma'ruf Amin Beri Tanggapan

Senin, 17 Januari 2022 11:12 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pelaku rudapaksa harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Pernyataan itu menanggapi tuntutan hukuman mati kepada terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan.

Melalui Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Maruf Amin berpendapat perlu ada efek jera bagi pelaku rudapaksa.

"Wapres minta ( pelaku rudapaksa ) dihukum seberat-beratnya," kata Masduki Baidlowi dalam konferensi pers secara daring, Minggu (16/1/12022).

Baca: Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Keluarga Korban: Jelas Sangat Melukai Kami

Baca: Kecewa pada Komnas HAM karena Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Keluarga Korban: Sangat Melukai Kami

Menurutnya, Wapres Ma'ruf Amin tidak mau masuk pada wilayah kontroversi setuju atau tidak setuju hukuman mati.

"Secara hukum, pemberlakuan hukuman mati di Indonesia belum dihapus, tapi bagaimana efek jera dari sebuah kejadian yang berulang," ucapnya.

Soal dengan sejumlah laporan kasus rudapaksa di pesantren, Masduki Baidlowi mengatakan pentingnya pengawasan secara ketat di lingkungan lembaga pendidikan.

"Intinya bagaimana agar bisa terdeteksi sejak dini, pelibatan kontrol wali murid terhadap anak juga sangat penting," katanya.

"Jangan sampai dipasrahkan seluruhnya tanpa tahu kondisi putra atau putrinya di lembaga pendidikan, di boarding school, atau pesantren," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, jaksa menuntut agar terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, mendapat hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tanggapan Wapres Ma'ruf Amin Soal Tuntutan Hukuman Mati Bagi Herry Wirawan

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved