Terkini Nasional
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Keluarga Korban: Jelas Sangat Melukai Kami
TRIBUN-VIDEO.COM - Pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tidak setuju terhadap tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan mendapat tanggapan keras dari keluarga korban.
Keluarga korban pelaku rudapaksa guru bejat Herry Wirawan mengaku tidak habis pikir tentang sikap Komnas HAM.
Hal itu berkenaan ketidaksetujuan Komnas HAM berkenaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Herry.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Herry Wirawan dihukum mati.
Namun, Komnas HAM menilai hukuman mati bagi pelaku rudakpaksa belasan santriwati itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Baca: Kecewa pada Komnas HAM karena Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Keluarga Korban: Sangat Melukai Kami
Tidak setujunya Komnas HAM terhadap hukuman mati bagi Herry Wirawan direspons oleh satu di antara keluarga korban rudakpaksa.
AN (34), salah satu keluarga korban, mengatakan, pernyataan Komnas HAM melukai perasaan keluarga korban yang saat ini masih dirundung kesedihan akibat perbuatan bejat Herry Wirawan.
"Jelas sangat melukai kami. Hak dasar manusia seperti apa yang Komnas HAM maksud?"
"Kenapa membela hak hidup bajingan seperti Herry Wirawan?" ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (15/1/2022).
AN menuturkan, Komnas HAM mengabaikan hak belasan korban yang saat ini mentalnya terguncang seumur hidup.
Menurut AN, pernyataan Komnas HAM yang tidak setuju dengan hukuman mati bagi Herry Wirawan menandakan dukungan terhadap kejahatan seksual.
"Mereka jelas mengabaikan hak-hak belasan korban."
"Saya enggak habis pikir," kata AN.
"Coba bayangkan, bagaimana jika korban ini adalah anak-anak kalian?"
"Emang mau dimangsa si biadab Herry?" katanya.
AN berharap tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan menjadi putusan majelis hakim di sidang vonis nanti.
Baca: Keluarga Korban Kecam Komnas HAM yang Tolak Herry Wirawan Dihukum Mati: Lukai Kami, Tak Habis Pikir
Ia memohon majelis hakim untuk benar-benar mampu melihat dampak yang serius terhadap para korban rudakpaksa.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, tak setuju dengan tuntutan jaksa yang menuntut Herry Wirawan, pelaku rudapaksa santriwati, dengan hukuman mati.
Beka Ulung juga tak setuju dengan tuntutan kebiri kimia.
Alasannya, dua tuntutan itu bertentangan dengan HAM.
Baginya, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya, Selasa (11/1/2022).
Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengatakan, hukuman maksimal yang sesuai dengan KUH Pidana dan undang-undang tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Komnas HAM Tolak Hukuman Mati buat Herry Wirawan, Keluarga Korban Merasa Dilukai, Tak Habis Pikir
# Rudapaksa # santriwati # Herry Wirawan # persidangan
Video Production: Jastika
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Vonis Mati Herry Wirawan Dianggap Tak Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual: Fokus Pemulihan Korban
Kamis, 5 Januari 2023
HOT TOPIC
Vonis Mati Herry Wirawan Diharapkan Jadi Peringatan dan Efek Jera untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Kamis, 5 Januari 2023
Terkini Daerah
Komnas Perempuan Tak Mendukung Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan yang Ditolak MA
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukuman Mati
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban sudah Merasa Tenang
Rabu, 4 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.