Inilah Tanggapan KPK soal Laporan Ubedilah Badrun Kepada Gibran dan Kaesang Atas Dugaan TPPU & KKN

Editor: Wening Cahya Mahardika

Reporter: Sandy Yuanita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM - Laporan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditujukan untuk kedua anak Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) oleh Dosen UNJ sekaligus Aktivis 98, Ubedilah Badrun ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korpusi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan tanggapannya saat dikonfirmasi pada Selasa (11/1/2022).

Atas adanya laporan tersebut, KPK akan menelaah yang sudah diterima tersebut untuk diperiksa.

DIkutip dari Tribunnews.com pada Rabu (12/1/2022), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan menerima segala pelaporan yang dilayangkan oleh masyarakat.

"Pertama terhadap pelaporan yang diduga dilakukan oleh anak dari Presiden. Sekali lagi begini KPK akan menerima dari siapapun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapapun dan juga terlapornya siapapun," katanya.

Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, KPK akan menelaah laporan yang sudah diterima pada Senin (10/1/2022) itu.

Baca: Respons KPK soal Laporan Dosen UNJ terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep

Sebab, dalam memproses sebuah laporan, KPK tidak memandang status dari yang dilaporkan dan yang melaporkan.

"KPK akan kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu, jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," ucap Ghufron.

Tak cukup disitu, KPK juga menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK atas adanya laporan itu.

Menurutnya, penelaah itu dinilai penting guna melihat layak atau tidaknya laporan tersebut diproses oleh KPK.

"Dari itu kemudian dipaparkan, Apakah layak dilidik atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk Sidik atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh satu diantara pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Respons Walkot Solo Gibran soal Dirinya & Kaesang yang Dilaporkan ke KPK soal Kasus KKN

Kemudian, adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Sebagai informasi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," katanya.

Sampai saat ini, laporan tersebut masih diproses oleh tim KPK. (*)

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Respons Pelaporan Terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep: Kami Tak Lihat Anak Siapa

 

# Klarifikasi KPK # anak jokowi dilaporkan ke kpk # Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK # Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) # Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) #

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda