TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas Perlindungan Anak mengaku senang atas keputusan hukuman terhadap pelaku rudapaksa belasa santriwati, Herry Wirawan.
Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak menilai bahwa tuntutan JPU terhadap Herry Wirawan sesuai dengan harapan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bima Sena saat ditemui TribunJabar.co.id di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang menghadirkan pelaku Herry Wirawan ini.
Bima Sena menyebut JPU sempat menyampaikan bahwa hukuman yang diputuskan sebagai efek jera.
Terlebih terdakwa sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2016 hingga 2021.
Baca: Herry Wirawan Dijatuhi 3 Hukuman, Terdakwa Kasus Rudapaksa Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Baca: Pengacara Korban Sebut Herry Penuhi Syarat Hukuman Mati, Lebih dari Satu hingga Psikologis Terganggu
Menurut Bima, tuntutan hukuman terhadap Herry berupa hukuman mati hingga kebiri kimia sudah sesuai harapan masyarakat.
Menurutnya, keputusan ini merupakan keseriusan mereka sebagai penegak hukum untuk menyampaikan kepada warga soal kasus kejahatan anak masuk dalam ekstra spesialis crime dan tuntutannya adalah hukuman mati.
"Ya saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua. Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan. Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," katanya.
Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa terhadap 13 siswa dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia serta bayar denda Rp 500 juta.
Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
Sidang digelar di ruang satu PN Bandung secara tertutup. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan yang Rudapaksa Banyak Santri Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA Senang: Sesuai Harapan
#Komnas PA # Herry Wirawan # Rudapaksa # Rudapaksa Santriwati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.