Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Pengacara Korban Sebut Herry Penuhi Syarat Hukuman Mati, Lebih dari Satu hingga Psikologis Terganggu

Selasa, 11 Januari 2022 19:48 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya memasuki babak baru.

Terkini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat.

Merespons hal ini, kuasa hukum korban, Yudi Kurnia menyebut tuntutan hukuman mati sudah memenuhi syarat.

Dikutip dari TribunJabar.id pada Selasa (11/1/2022), Yudi menjelaskan, satu di antara unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati yakni jumlah korban.

Tepatnya korban berjumlah lebih dari satu.

Diketahui, korban Herry Wirawan berjumlah 13 santriwati.

"Hukuman mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022).

Ditambah pula, korban masih mengalami gangguan psikologis atas apa yang menimpa mereka

Pihaknya optimis tersangka Herry Wirawan akan divonis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Sementara itu, terkait kondisi korban, masih dilakukan pemulihan.

Baca: Rudapaksa 13 Santri, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia dan Bayar Denda Rp 500 Juta

Baca: JPU Gelar Rapat Maraton Siapkan Tuntutan untuk Herry Wirawan, Materi Disusun Matang Selama Sepekan

Termasuk korban rudapaksa yang berada di Kabupaten Garut.

Salah satu keluarga korban mengungkapkan bahwa ada satu korban yang masih syok dan histeris.

Bahkan korban enggan menyentuh bayi yang ia lahirkan akibat perbuatan bejat Herry Wirawan.

Hal tersebut diungkapkan oleh TN (35) salah satu kerabat korban.

Ia menyebut korban sering memarahi anaknya.

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin gamau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.

TN berharap kondisi korban tersebut segera pulih.

Ia meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang masih terganggu psikologisnya.

Terutama korban yang belum mampu menerima kenyataan.

(Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Penuhi Syarat Dijatuhi Hukuman Mati, Korban Lebih Dari Satu, Psikologis Terganggu

# Kasus rudapaksa # Herry Wirawan # Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved