HOT TOPIC
Pengacara Korban Sebut Herry Penuhi Syarat Hukuman Mati, Lebih dari Satu hingga Psikologis Terganggu
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya memasuki babak baru.
Terkini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat.
Merespons hal ini, kuasa hukum korban, Yudi Kurnia menyebut tuntutan hukuman mati sudah memenuhi syarat.
Dikutip dari TribunJabar.id pada Selasa (11/1/2022), Yudi menjelaskan, satu di antara unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati yakni jumlah korban.
Tepatnya korban berjumlah lebih dari satu.
Diketahui, korban Herry Wirawan berjumlah 13 santriwati.
"Hukuman mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022).
Ditambah pula, korban masih mengalami gangguan psikologis atas apa yang menimpa mereka
Pihaknya optimis tersangka Herry Wirawan akan divonis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.
Sementara itu, terkait kondisi korban, masih dilakukan pemulihan.
Baca: Rudapaksa 13 Santri, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia dan Bayar Denda Rp 500 Juta
Baca: JPU Gelar Rapat Maraton Siapkan Tuntutan untuk Herry Wirawan, Materi Disusun Matang Selama Sepekan
Termasuk korban rudapaksa yang berada di Kabupaten Garut.
Salah satu keluarga korban mengungkapkan bahwa ada satu korban yang masih syok dan histeris.
Bahkan korban enggan menyentuh bayi yang ia lahirkan akibat perbuatan bejat Herry Wirawan.
Hal tersebut diungkapkan oleh TN (35) salah satu kerabat korban.
Ia menyebut korban sering memarahi anaknya.
"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin gamau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.
TN berharap kondisi korban tersebut segera pulih.
Ia meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang masih terganggu psikologisnya.
Terutama korban yang belum mampu menerima kenyataan.
(Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Penuhi Syarat Dijatuhi Hukuman Mati, Korban Lebih Dari Satu, Psikologis Terganggu
# Kasus rudapaksa # Herry Wirawan # Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sumber: Tribun Jabar
VIRAL NEWS
13 Korban Rudapaksa Pemimpin Ponpes di Lombok Berani Lapor Seusai Nonton 'Walid', Beraksi Sejak 2015
Jumat, 25 April 2025
VIRAL NEWS
Modus Pimpinan Ponpes Rudapaksa 20 Santriwati di Lombok, Awalnya Ajarkan Doa hingga Penyucian Rahim
Jumat, 25 April 2025
VIRAL NEWS
'Walid' Asal Lombok Rudapaksa 20 Santriwatinya, Lancarkan Aksinya Selama 6 Tahun Sejak 2015
Jumat, 25 April 2025
Live Update
7 Tersangka Rudapaksa Siswi SMP Belum Ditahan Polres Halmahera Selatan, Tim Hukum Korban Menuntut
Kamis, 24 April 2025
Live Update
Ditreskrimum Polda Gorontalo Rilis Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Anak, 19 Pria Terduga Pelaku
Jumat, 31 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.