Terkini Daerah
Rudapaksa 13 Santri, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia dan Bayar Denda Rp 500 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan untuk pelaku kasus rudapaksa 13 santri di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Herry dihadirkan untuk mendengarkan langsung.
Pertama, JPU menuntut Herry agar dihukum mati untuk memberikan efek jera pada pelaku.
"Kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep, sebagaimana diberitakan TribunJabar.
Tak hanya itu, JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kebiri kimia pada Herry.
Serta, meminta Herry membayar denda Rp500 juta dan identitasnya disebar.
Selain itu, JPU juga menuntut supaya yayasan dan semua aset Herry disita untuk diserahkan ke negara.
Denda dan penyitaan itu, ujar Asep, selanjutnya akan digunakan untuk membiayai sekolah bayi para korban.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia."
Baca: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santri Dihukum Mati hingga Dikebiri, Begini Gambaran Prosesnya
"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," beber Asep, dikutip dari TribunJabar.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," imbuhnya.
Tuntutan pada Herry tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Keluarga Korban Pesimis
Kendati JPU menuntut Herry Wirawan agar dijatuhi hukuman mati, keluarga korban mengaku pesimis.
Pasalnya, selama ini belum ada pelaku rudapaksa yang divonis hukuman mati.
"Tetep pesimis sih, kalo sampe putusan mati mah, ya secara historis hukum di Indonesia untuk kasus yang sama belum banyak yang dihukum mati," kata seorang keluarga korban, AN (34), saat dihubungi TribunJabar, Selasa (11/1/2022).
Kendati demikian, AN dan keluarga korban lainnya berharap vonis majelis hakim nantinya sesuai tuntutan yang disampaikan JPU.
"Itu belum putusan, semoga (putusan) nanti sesuai sama tuntutan," ujar AN.
"Mudah-mudahan hukuman mati, jadi awal sejarah baru," tegasnya.
Herry Wirawan Cuci Otak Para Korban dan Istrinya
Baca: Tampang Herry Wirawan saat Hadiri Sidang, Dikawal Ketat hingga Dituntut Hukuman Mati & Kebiri Kimia
Herry Wirawan ternyata mencuci otak para korban dan istrinya hingga tak berdaya.
Fakta ini terungkap dalam sidang ke-11 Herry di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (30/12/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Asep N Mulyana, menuturkan aksi cuci otak yang dilakukan Herry termasuk dalam kategori ancaman psikis.
Sebagai informasi, arti cuci otak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah usaha secara paksa pengubahan keyakinan atau perilaku seseorang dengan cara memanipulasi psikologi.
Ia menerangkan, perbuatan Herry tersebut membuat korban secara sukarela melakukan apapun yang diminta olehnya.
Bahkan, ujar Asep, akibat aksi Herry itu, korban dan istrinua tak bisa berbuat apa-apa, termasuk melaporkan aksi bejat pelaku.
"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," terang Asep usai sidang, Kamis, dikutip dari TribunJabar.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor."
"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," urainya.
Asep menambahkan, dalam melancarkan aksinya, Herry mengumbar sejumlah janji pada korban.
Herry, kata Asep, berjanji akan memberikan kemudahan fasilitas pada korban.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu, sehingga pelan-pelan pelaku memengaruhi korban."
"Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong, kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," beber Asep, mengutip TribunJabar.
Tak hanya korban, istri Herry juga disebut mengalami trauma akibat aksi bejat sang suami.
Diketahui, satu diantara belasan santriwati yang menjadi korban Herry adalah sepupu sang istri.
Dilansir TribunJabar, sepupu tersebut dirudapaksa Herry ketika istrinya tengah hamil besar.
Bahkan, menurut Asep N Mulyana, trauma yang dirasakan istri Herry itu berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia dan Bayar Denda Rp500 Juta
# Rudapaksa # Herry Wirawan # hukuman mati # kebiri kimia
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah SD hingga 7 Kali!
Rabu, 30 April 2025
Regional
Anak Tiri jadi Budak Nafsu Ayah di Sorong, Rudapaksa sejak Usia 7 Tahun hingga Terinfeksi Penyakit
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Live Update Siang: Ketua Komnas HAM Papua Ditembaki Kelompok Sipil, Ayah di Sorong Cabuli Anak Tiri
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.