Terkini Daerah
Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santri Dihukum Mati hingga Dikebiri, Begini Gambaran Prosesnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan pelaku rudapaksa belasan santriwati kini bersiap menghadapi kemungkinan terburuk karena kejahatannya.
Ternyata, Herry Wirawan tidak hanya dituntut mati.
Melainkan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, juga dituntut hukuman kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini adalah untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.
Terancam diberlakukan kepada Herry Wirawan, apa itu kebiri kimia dan apa saja efeknya?
Kebiri kimiawi adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.
Dilansir BBC, kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.
Hasil akhirnya akan sama seperti kebiri bedah.
Baca: JPU Gelar Rapat Maraton Siapkan Tuntutan untuk Herry Wirawan, Materi Disusun Matang Selama Sepekan
Hormon androgen alias hormon laki-laki mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan organ reproduksi pria.
Androgen yang paling aktif dan dominan adalah testosteron.
Testosteron merupakan hormon yang memiliki banyak fungsi, salah satunya fungsi seksual.
Dilansir The Sun, 13 Februari 2019, kebiri kimia telah diuji coba di Swedia, Denmark, dan Kanada.
"Kebiri kimia tidak lagi efektif setelah obat dihentikan. Perawatan ini dilakukan minimal selama 3-5 tahun," menurut NCBI yang juga mencatat efek samping yang parah.
Leuprorelin adalah salah satu obat yang digunakan untuk mengatasi kesulitan dalam mengendalikan gairah seksual, fantasi, atau dorongan seksual yang mengganggu, sadisme atau kecenderungan "berbahaya" lainnya.
Obat lain yang digunakan dalam kebiri kimia adalah medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan LHRH.
Jenis obat ini mengurangi hormon testosteron dan estradiol.
Bahkan pada pria, estrogen memainkan peran penting dalam pertumbuhan tulang, fungsi otak, dan proses kardiovaskular.
Untuk alasan ini, efek samping yang bisa muncul dari kebiri kimia termasuk osteoporosis, penyakit kardiovaskular, depresi, hot flashes, dan anemia.
Baca: Modus Pijat Isi Tenaga Dalam, Pemilik Ponpes di Kabupaten Bandung Rudapaksa 3 Santriwatinya
Proses kebiri kimia
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila menjelaskan, proses kebiri kimia bisa melalui pemberian pil atau suntikan hormon anti-androgen.
Menurut dokter Nugroho Setiawan, dokter spesialis andrologi Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan, pemberian obat anti-androgen akan memicu reaksi berantai di otak dan testis.
"Produksi testosteron 95 persennya berasal dari sel lydig di buah zakar pria. Pemicu agar testosteron diproduksi adalah hormon luteinizing yang dikeluarkan kelenjar hypophysis anterior di otak," ujar dokter Nugroho dilansir BBC Indonesia.
"Nah, zat anti-testosteron membendung kelenjar di otak agar tidak memproduksi hormon pemicu produksi testosteron. Kalau itu ditekan, otomatis testis tidak memproduksi testosteron. Jadi kait-mengait semuanya," imbuh dia.
Hal inilah yang membuat pria kekurangan hormon testosteron sehingga tidak lagi memiliki dorongan seksual.
Baca: Tampang Pelaku Pencabulan Santriwati di Kabupaten Bandung, Tampak Plontos Tanpa Alas Kaki
Aturan kebiri
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.
Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.
Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6. Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Terancam Hukuman Kebiri, Begini Gambaran Prosesnya
# kebiri # Guru Rudapaksa 12 Santri # Rudapaksa Santriwati # Herry Wirawan # Hukuman Herry Wirawan
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunSolo.com
VIRAL NEWS
13 Korban Rudapaksa Pemimpin Ponpes di Lombok Berani Lapor Seusai Nonton 'Walid', Beraksi Sejak 2015
Jumat, 25 April 2025
VIRAL NEWS
Modus Pimpinan Ponpes Rudapaksa 20 Santriwati di Lombok, Awalnya Ajarkan Doa hingga Penyucian Rahim
Jumat, 25 April 2025
VIRAL NEWS
'Walid' Asal Lombok Rudapaksa 20 Santriwatinya, Lancarkan Aksinya Selama 6 Tahun Sejak 2015
Jumat, 25 April 2025
Live Update
JPU Tuntut Kiai Supar Terdakwa Kasus Rudapaksa Santriwati Trenggalek dengan Hukuman Penjara 14 Tahun
Rabu, 5 Februari 2025
Live Update
Live Update Siang: Sidang Tuntutan Kiai Pemerkosa Santriwati, Polemik Kebijakan Baru Elpiji 3 Kg
Rabu, 5 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.