Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Herry Wirawan Dijatuhi 3 Hukuman, Terdakwa Kasus Rudapaksa Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 11 Januari 2022 19:59 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tiga tuntutan terhadap terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan.

Tuntutan tersebut berupa hukuman mati, menyebarkan identitas terdakwa hingga hukuman tahan berupa kebiri kimia.

Kepala Kejati Jabar menyebut tuntutan tersebut sebagai efek jera pada pelaku.

Dikutip dari Tribun Jabar.id, tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.

Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.

Baca: Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati & Kebiri Kimia, Disebut Pakai Simbol Agama saat Beraksi

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati ini dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.

Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi.

Namun banyak kendala hingga akhirnya baru pada sidang pembacaan tuntutan, Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan.

Kepala Kejati Jabar Asep menyebut, hukuman mati dijatuhkan agar memberikan efek jera pada pelaku.

JPU juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa.

Baca: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santri Dihukum Mati hingga Dikebiri, Begini Gambaran Prosesnya

Herry Wirawan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (tribun-video.com/tribunjabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Ustaz Bejat Herry Wirawan Hamili Banyak Santri di Bandung Dituntut Hukuman Mati

Editor: Tri Hantoro
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved