TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya meminta Komnas Perempuan tak terlalu berlebihan, dengan meminta polisi menangkap pria hidung belang yang membayar jasa artis Cassandra Angelie dalam aktivitas prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa permintaan Komnas Perempuan itu bertujuan baik.
Namun pihak kepolisian merujuk ke Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang (UU) Porno Aksi, dan UU ITE dalam menangani kasus tersebut.
Baca: Alasan Cassandra Angelie Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Prostitusi Online, Ini Kata Polisi
Dengan begitu, bagi polisi permintaan menangkap penyewa jasa prostitusi dianggap terlalu berlebihan.
"Apabila Komnas Perempuan me-refer ke Undang-undang human trafficking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," ujar Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Baca: Pernyataan Polisi Mengapa Cassandra Angelie Hanya Dikenai Wajib Lapor, Meski Berstatus Tersangka
Dalam kasus prostitusi tersebut, Cassandra dianggap menyetujui tindak prostitusi tersebut.
Zulpan menyatakan, penyidik hanya dapat melakukan pengejaran dan memroses pelaku yang mengunggah, menjajakan, mewartakan, serta menyebarluaskan tindak prostitusi tersebut, dengan mengacu berdasarkan UU ITE.
Pelaku yang bisa dijerat dengan UU tersebut ialah mucikari, yaitu tiga orang yang saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini jawaban dari kami Polda Metro terhadap apa yang disampaikan Komnas Perempuan, agar Polda Metro melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan artis CA tersebut," tandas Zulpan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Anggap Permintaan Komnas Perempuan Berlebihan, Soal Tangkap Pria Pengguna Jasa CA
# Cassandra Angelie # Kombes Pol Endra Zulpan # kasus prostitusi # Mapolda Metro Jaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.