Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri Diduga Menyalahgunakan Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel

Editor: Wening Cahya Mahardika

Reporter: sara dita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 12 santriwani menjadi korban pemerkosaan oleh guru pesantrennya di Bandung, Jawa Barat.

Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko mengungkap ada korban yang baru melahirkan tiga minggu dan harus menghadapi persidangan.

Para korban juga mengalami trauma berat hingga menutup telinga ketika mendengar nama pelaku.

Pelaku bernama Herry Wirawan alias HW (36), ia mengajar di beberapa pondok pesantren di Kota Bandung.

Baca: Pengakuan Keluarga Santri yang Dirudapaksa Guru Pesantren: 6 Bulan Saya Berjuang, Korban Menderita

Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu (8/12/2021) merasa terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.

Terlebih mereka langsung menutup telinga ketika mendengar nama pelaku disebutkan melalui speaker saat sidang.

"Waktu didengarkan (nama pelaku) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga. Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," ujarnya.

Ia pun menambahkan para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.

Namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Herry Wirawan telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.

Baca: Fakta-fakta Kasus Seorang Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung hingga Lahir 8 Bayi

Herry Wirawan melakukan perbuatan bejatnya di berbagai tempat.

Kebejatan tersebut membuat empat dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Dalam proses persidangan bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.

Selama penyidikan hingga proses persidangan, para korban didampingi oleh LPSK karena mengalami trauma mendalam.

"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan" ucapnya.

Pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 hingga 20 tahun.

"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun" tutur Jaksa Agus Mudjoko.

Hingga saat ini, jaksa masih mengaji apakah akan memberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.(tribun-video.com/tribunjabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Miris, Korban Ustaz Bejat Bandung Ada yang Baru Melahirkan 3 Minggu dan Berani Hadapi Sidang

 

# Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati # Guru Rudapaksa 12 Santri # Salahgunakan # bantuan pemerintah # sewa hotel #

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda