TRIBUN-VIDEO.COM - Syarat bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang mau masuk ke Indonesia kembal diperketat.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 , varian baru yaitu Omicron ke Indonesia.
Tak hanya syarat masuk yang diperketat, pemerintah juga melarang 11 negara masuk ke Indonesia.
Baca: Tips Liburan ke Luar Negeri Namun Tetap Aman dari Varian Omicron
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, tujuan utama dilakukan pengetatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 varian baru.
"Untuk domestik kita akan melakukan pembatasan-pembatasan untuk Nataru dan untuk internasional kita konsentrasi untuk membatasi masuknya Omicron masuk ke Indonesia," tutur Novie.
Berikut ini syarat masuk Indonesia dari luar negeri bagi WNI dan WNA melalui perjalanan udara.
Dikutip dari Tribunnews.com, otoritas memperpanjang masa karantina dalam rentang waktu 10 sampai 14 hari.
Novie menjelaskan, karantina 14 hari berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari 11 negara yang warganya sudah dilarang masuk karena terkonfirmasi adanya penyebaran Omicron.
Baca: Mutasi Covid-19 Varian Omicron Diduga Berasal dari Virus Flu Biasa, Begini Kata Peneliti Cambridge
Sementara itu, karantina 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar 11 negara yang dilarang masuk RI.
Sebagai catatan, biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas.
Sedangkan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.
Aturan itu sendiri sudah diberlakukan sejak (3/12/2021).
"Jadi kami mengubah ketentuan karantina dari yang semula 7 hari menjadi 10 hari dan 14 hari. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 3 Desember 2021," kata Novie.
Baca: Cegah Penularan Covid-19 & Viarian Baru Omicron, Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan Selama Nataru
Adapun saat ini, Indonesia telah menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara, baik yang tinggal atau yang pernah singgah dalam 14 hari terakhir di negara tersebut.
Kesebelas negara adalah Afrika Selatan, Angola, Botswana, Zambia dan Zimbabwe.
Selain itu ada Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Negara-negara itu sudah terkonfirmasi memiliki kasus Covid-19 jenis Omicron. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Terbaru Masuk Indonesia Diperketat Untuk Cegah Omicron, Berikut Rinciannya
# TRIBUNNEWS UPDATE # WNI # Omicron # virus corona # Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.