Kamis, 15 Mei 2025

Travel

Cegah Penularan Covid-19 & Viarian Baru Omicron, Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan Selama Nataru

Sabtu, 4 Desember 2021 22:06 WIB
TribunTravel.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Cegah penularan virus Covid-19, pemerintah melakukan pengetatan syarat mudik saat liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

Terlebih saat ini virus Covid-19 varian baru juga tengah muncul di beberapa negara.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan beberapa syarat baru untuk mudik saat libur Nataru.

Dikutip dari TribunTravel.com, berikut syarat terbaru mudik saat liburan Natal dan tahun baru 2022.

1. Traveler harus mendapat surat keterangan dari RT/RW di tempat asal calon pemudik.

2. Sebelum melakukan perjalanan harus melakukan tes antigen dengan hasil negatif.

3. Traveler diwajibkan memperoleh tiga stiker yang ditempel di rumah asal, kendaraan hingga rumah tujuan.

Menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pelaku perjalanan yang mendapat stiker tersebut menandakan bahwa ia telah melakukan vaksinasi dan antigen.

"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).

Pasalnya, stiker tersebut nantinya akan dicek pada petugas checkpoint.

"Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," kata dia.

Dokumen perjalanan tersebut akan diperiksa secara acak oleh petugas yang ada di beberapa lokasi.

Mulai dari tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, dan pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten atau kota.

Apabila pelaku perjalanan terbukti belum melakukan vaksin, maka ia akan diminta untuk melakukan tes antigen.

"Dan, jika rapid test antigen mendapatkan positif, ditangani secara khusus oleh satgas daerah," tutupnya.

(Tribun-Video.com/TribunTravel. Com)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Catat! Ini Syarat Terbaru Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

# Omicron # Virus Covid-19 Omicron # pembatasan perjalanan # Syarat Perjalanan Jauh

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunTravel.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved