TRIBUN-VIDEO.COM - Upah minimum Kabupaten (UMK) Karangasem tahun 2022 akhirnya disepakati sebasar Rp 2.555.470,00.
Jumlah ini hanya naik Rp 1 daripada tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK Karangasem ini disebut sudah disetujui oleh serikat buruh di Bali.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karangasem, I Nyoman Suradnya membenarkan adanya kenaikan UMK sebesar Rp 1 tersebut.
"Sudah disepakati, kenaikan (UMK) Rp 1. Kita sudah ada berita acaranya," kata Suradnya saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).
Dikutip dari Kompas.com, dasar penetapan Rp 1 tersebut dilakukan berdasarkan kajian Undang-Undang hingga Peraturan Pemerintah.
Baca: Intip Pesona Pantai Pulau Datok, Lokasi Wisata yang Bantu Kembangkan Pelaku UMKM Masyarakat
Baca: Tuntut Kenaikan UMK, Buruh di Banten Tak Hanya Demo, Juga Bakal Mogok Massal dan Tempuh Jalur Hukum
Angka Rp 1 tersebut sudah disepakati berbagai pihak, baik dari serikat pekerja hingga pengusaha.
"Tidak ada penolakan, dari perwakilan-perwakilan itu memang sepakat. Kita kan dari dewan pengupahan sudah hadir, Apindo juga sudah hadir, disaksikan teman-teman instansi terkait di sini. Kita sudah pertemuan juga antara serikat pekerja dengan Apindo," kata dia.
Meski UMK telah disepakati sebesar Rp 2.555.470, tidak semua perusahaan akan mampu secara finansial memenuhi kewajiban UMK tersebut.
Alasannya, kondisi perusahaan atau tempat usaha yang mempekerjakan orang tersebut sedang dalam kondisi terdampak pandemi Covid-19. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMK Karangasem Bali Hanya Naik Rp 1, Jadi Rp 2.555.470"
# pandemi Covid-19 # Apindo # Upah Minimum Kabupaten (UMK) # Karangasem
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.