Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Tuntut Kenaikan UMK, Buruh di Banten Tak Hanya Demo, Juga Bakal Mogok Massal dan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 1 Desember 2021 11:15 WIB
Tribun Banten

TRIBUN-VIDEO.COM - Serikat buruh dari berbagai aliansi di Provinsi Banten masih bertahan di pendopo Gubernur Banten hingga Selasa (30/11/2021) malam hari.

Massa buruh melakukan demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sekitar Rp380 ribu hingga Rp500 ribu.

Tuntutan itu disampaikan pada Gubernur Banten Wahidin Halim yang mestinya menerbitkan surat keputusan penetapan UMK 2022 pada hari ini.

Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi meminta Gubernur Wahidin Halim tak hanya berpatokan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan untuk menetapkan batas upah mereka.

"PP 36 jangan dijadikan satu-satunya acuan dalam menentukan UMK 2022. Kita juga menuntut agar UMK 2022 itu naik 10 persen hingga 13,5 persen," ujar Intan pada Selasa (30/11/2021), dikutip dari Kompas.com (Group TribunBanten.com).

Apalagi, PP 36/2021 adalah aturan turunan dari Omnibus Law atau Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai aturan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK juga salah satunya bahwa segala peraturan pemerintah yang ada, kita melihatnya harusnya ditangguhkan," ujar Intan.

Baca: Viral Pria di Banten Beli Motor Pakai Uang Koin, Butuh 2 Hari untuk Menghitung

"Ini kan menjadi hal yang bertentangan antara yang diputuskan MK dengan yang disampaikan Presiden pada konferensi pers kemarin. Maka dari itu, kita menegaskan tetap menuntut UMK 2022 itu 10 sampai 13,5 persen," imbuhnya.

Menurut Intan, jika tuntutan buruh tidak dituruti, mereka akan melakukan upaya hukum ke PTUN.

"Secara konstitusi kita akan PTUN atau mem-PTUN-kan gubernur jika tidak sesuai, kita akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok daerah dengan jumlah yang lebih besar atau mematikan mesin-mesin produksi yang ada," tegas Intan.

Hingga Selasa (30/11/2021) pukul 19.30 WIB, elemen buruh yang tergabung dalam beberapa serikat se-Provinsi Banten masih menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa menunggu hasil penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Banten 2022 itu digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

Seperti disampaikan pihak Disnakertrans Provinsi Banten, Surat Keputusan (SK) penetapan UMK Banten 2022 itu akan diumumkan pada pukul 19.00 WIB.

Namun, hingga kini, belum ada juga pengumuman dari pihak Disnakertrans Provinsi Banten.

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, ribuan buruh masih menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk KP3B.

Sambil menunggu SK keluar, mereka berkumpul sambil menggemakan sholawatan.

Menyatukan suara dengan melantunkan sholawat bersama di sana.

Selain itu, disela-sela sholawatan, beberapa perwakilan juga menyampaikan orasi-orasi politiknya.

Baca: Terlibat Kasus Korupsi Masker, Pejabat Dinkes Banten Lia Susanti Divonis 4 Tahun Enam Bulan Penjara

Mereka meminta agar Gubernur Banten segera mengeluarkan SK penetapan UMK Tahun 2022.

"Kalau SK belum dikeluarkan kita jemput Pak Wahidin Halim," ujar peserta aksi saat di lokasi.

Kemudian disambut dengan gema sholawatan kembali.

Sampai dengan pukul 19.30 WIB SK belum saja disampaikan oleh pihak Disnakertrans Provinsi Banten.

Namun Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi menyampaikan bahwa saat ini pihak Disnakertrans sedang menemui Gubernur untuk mengambil SK penetapan UMK 2022.

"Mohon bersabar, saat ini pak Kadis Disnaker sedang ke rumah dinas pak Gubernur untuk mengambil SK penetapan UMK 2022," terangnya kepada para peserta aksi.

Sehingga para peserta aksi mengikuti arahannya dengan terus melantunkan sholawatan.

Mereka mengancam akan menunggu hingga pukul 20.00 WIB.

Apabila lebih dari pukul 20.00 WIB, massa akan menuju rumah dinas Gubernur Banten.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tuntut Kenaikan UMK, Buruh di Banten Tak Hanya Demo, Juga Bakal Mogok Massal dan Tempuh Jalur Hukum

# UMKM # mogok # Upah Minimum Kabupaten/Kota # Provinsi Banten

Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved