TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian terus didesak kuasa hukum Yosef agar menetapkan keponakan korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat yakni Danu sebagai tersangka.
Danu didesak jadi tersangka lantaran dianggap menjadi perusak barang bukti dan TKP pembunuhan Tuti dan Amalia.
Terkait desakan yang ada, kuasa hukum Danu angkat bicara.
Dilansir Tribunjabar.id, kuasa hukum Danu yakni Achmad Taufan di Subang, Kamis (11/11/2021), menanggapi desakan yang ditujukan pada kliennya.
Menurutnya, banyaknya stigma yang menyudutkan Danu dianggap berlebihan.
"Kalau menurut saya dengan banyaknya stigma dari banyak pihak yang terus menyudutkan klien kami itu sangat berlebihan," ungkapnya.
Ia meminta agar pihak terkait menghargai kerja polisi.
Baca: Kuasa Hukum Danu Keluarkan Fakta Mengejutkan, Yosef & Adiknya Masuk TKP Lebih Dulu dan Ambil Barang
Achmad Taufan menyebut, kini pihak kepolisian maish terus berusaha mengungkap kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23).
"Kita seharusnya mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, hasilnya nanti kita tunggu saja hasil penyidikan seperti apa," katanya.
Namun tim kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat tetap mendesak polisi menjadikan Danu dan Banpol menjadi tersangka.
Hal itu lantaran keduanya dianggap telah merusak bukti pembunuhan.
Dengan rusaknya bukti, membuat polisi kesulitan mengungkap pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia.
Baca: Ada Saksi yang Lihat Yosef dan Adik Masuk ke TKP Pembunuhan Subang sebelum Danu, Ini Pengakuannya
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka," jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Yosef bukan orang yang menyuruh petugas banpol tersebut untuk mendatangi TKP.
"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Didesak Tetapkan Danu Tersangka Perusakan Barang Bukti Kasus Subang, Kuasa Hukum: Berlebihan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.