TRIBUN-VIDEO.COM - Baru-baru ini rekaman oknum polisi memeriksa isi ponsel milik seorang pemuda, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, si pemuda sempat menolak ketika HP-nya diperiksa lantaran itu adalah ranah privasinya.
Sementara sang polisi tetap memaksa memerika ponsel milik pemuda.
Baca: KACAMATA HUKUM: Landasan Hukum Hak Privasi
Dari sisi hukum, apakah tindakan paksa memeriksa ponsel warga sipil bisa termasuk melanggar ranah privasi?
Ketua Young Lawyers Comitter DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro menyebut isi ponsel merupakan ranah privasi seseorang.
Baca: Respons Pakar Hukum Pidana soal Kasus Polisi Ambarita: Wajib Hormati Hak dan Privasi Masyarakat
Dikatakannya, seseorang boleh meminta surat tugas aparat ketika ponselnya diperiksa secara paksa.
Bahkan, warga boleh menolak ponselnya diperiksa, jika ia betul-betul sedang tidak dalam keadaan berpekara pidana.
"Kalau memang itu tidak tercantum dalam surat tugas mereka, tolak karena itu hak ranah privasi kita," ucap dia.
Simak penjelasan lengkapnya di video ini.(*)
# privasi # Polisi Paksa Periksa HP # pakar hukum # T Priyanggo Trisaputro
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.