Oknum Polisi Tembak Buronan yang Tak Melawan hingga Kritis Kini Dicopot, Disebut Langgar Kode Etik

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Tia Kristiena

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi dari Polres Luwu Utara yang menembak buronan lima kali hingga kritis kini telah dicopot dari jabatannya.

Pasalnya buronan tersebut tidak melakukan perlawanan, namun tetap ditembak oleh polisi.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menilai perbuatan tersebut adalah sebuah pelanggaran kode etik.

Dikutip dari Kompas.com, buronan berinisial IL (30) ditembak oleh aparat dari Kepolisian Resor Luwu Utara saat ditangkap.

Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan, memastikan jika IL tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Baca: Buronan di Luwu Utara Diduga Dianiaya hingga Kritis saat Ditangkap Polisi, Mabes Polri Turun Tangan

Namun, polisi yang menangkap IL tetap melepaskan tembakan sebanyak lima kali sehingga pelaku kejahatan itu kritis.

"IL ditangkap lalu ditembak sebanyak lima kali. Saat ditangkap, tersangka IL tidak melakukan perlawanan. Tapi anggota malah menembaknya sebanyak lima kali," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Hal itu diketahui setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel.

Menurut Zulpan, tindakan tersebut diduga merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.

"Ini sudah pelanggaran kode etik dan sanksinya bisa sampai pemberhentian sebagai anggota kepolisian," sebut Zulpan.

Kini sudah ada enam polisi yang diperiksa termasuk di antaranya Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin dan Kasatreskrim Polres Luwu Utara AKP A.

Zulpan menyebut AKP A sudah dicopot dari jabatannya selaku Kasatreskrim Polres Luwu Utara.

Baca: Penambang Emas Ilegal Digerebek Polres Musi Rawas, Pemodal Utama Masih Jadi Buronan Polisi

"Kasat Reskrimnya kan sudah dicopot dari jabatannya karena kasus penembakan tersebut," ujar Zulpan.

Sementara pencopotan Kapolres Luwu Utara masih menunggu dari Mabes Polri.

"Kalau pencopotan Kapolres Luwu Utara dari jabatannya, tunggu keputusan dari Mabes Polri," sambungnya.

Zulpan menegaskan, Polri akan tegas terhadap anggotanya yang bertindak berlebihan saat penangkapan, apalagi sampai menembak orang yang tidak melawan.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan sedang mengusut kasus dugaan penembakan dan penganiayaan seorang buronan berinisial IL (30) saat ditangkap.

Peristiwa itu terjadi saat tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap IL pada 9 Oktober 2021.

Polisi meringkus IL di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

# oknum polisi # buronan ditembak padahal tak melawan # buronan # Polres Luwu Utara

Baca berita lainnya terkait buronan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tersangka Tidak Melawan tapi Anggota Malah Menembaknya 5 Kali

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda