TRIBUN-VIDEO.COM - Ni Luh Putu Nilawati SH, MH yang merupakan direktur LBH APIK Bali menjelaskan bagaimana cara untuk melakukan laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Ia menyampaikan korban KDRT dapat melaporkan langsung kepada pihak kepolisian.
Kemudian pihak kepolisian nantinya akan mengantarkan korban untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit.
"Terkadang ada beberapa di pos penerimaan laporan masih memintakan akta perkawinan kalau kamu mengalami KDRT, apakah kamu benar istrinya,"
Baca: Ancaman Hukuman bagi Pelaku KDRT, Bisa Mencapai 12 Tahun Penjara
"Harusnya laporan diterima terlebih dahulu, bagaimana dia bisa siap mengambil akta dan terkadang ada yang tidak tau akta perkawinannya dimana, kan tidak mungkin ia membawa akta perkawinan kesana." ungkap Ni Luh Putu Nilawati.
Syarat administrasi dirasa belum perlu bila pada pelaporan awal.
Ni Luh Putu Nilawati menambahkan harusnya tidak diperlukan syarat administrasi yang lengkap.
Baca: Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Siapa yang Dapat Termasuk Korban KDRT
Masyarakat perlu tau, di setiap daerah pos pelayanan terpadu di setiap kabupaten dan kota.
Pos pelayanan terpadu ini untuk korban KDRT, bahkan sudah dilengkapi dengan psikolog, lawyer, pendamping rohani dan bahkan shelter sebagai rumah aman sementara bagi korban KDRT.
Simak selengkapnya pada video di atas.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.