Kacamata Hukum
Ancaman Hukuman bagi Pelaku KDRT, Bisa Mencapai 12 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Ni Luh Putu Nilawati SH, MH yang merupakan direktur LBH APIK Bali menjelaskan ancaman hukuman bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia menjelaskan ancaman hukuman dari kekerasan dalam rumah tangga tersebut bervariasi.
Pidana kekerasan dalam rumah tangga mulai 4 bulan sehingga dapat mencapai 12 tahun kurungan penjara.
"Kalau kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit, kemudian jatuh sakit dan juga luka berat itu pertama diancam dengan pidana 5 tahun penjara, atau denda hingga Rp15 juta,"
"Kemudian apabila dia melakukan perbuatan itu dengan mengakibatkan luka berat, mereka akan dipidana penjara selama 10 tahun, dengan denda Rp30 juta." ungkap Ni Luh Putu Nilawati.
Baca: Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Siapa yang Dapat Termasuk Korban KDRT
Baca: Saling Lapor dengan Anak soal KDRT, Polisi di Siantar Menangis & Cabut Laporan seusai Jadi Tersangka
Ni Luh Putu Nilawati menambahkan apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri, ancaman hukumannya cukup ringan, yaitu hanya 4 bulan penjara atau denda Rp5 juta.
Bila kekerasan tersebut tidak menyebabkan luka atau sakit yang signifikan, membuat kekerasan dalam rumah tersebut menjadi delik aduan.
Dalam kekerasan psikis yang terjadi dalam rumah tangga yang menyebabkan rasa takut yang mendalam, hilangnya rasa percaya diri, terlebih sampai mengalami gangguan jiwa.
Bila menyebabkan hingga gangguan jiwa hukumannya cukup berat, yakni mencapai 12 tahun kurungan penjara.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
To The Point
Kronologi Wartawan Tempo Jadi Korban Kekerasan, Dibanting Saat Liputan Aksi Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
AJI Kecam Keras Aksi Polisi Banting Jurnalis Tempo saat Liput Demo Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun di Muba, Pelaku Diamankan Polres Setempat
Jumat, 2 Mei 2025
Selebritis
Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Diduga Alami 4 Bentuk KDRT, Lapor ke Komnas Perempuan
Jumat, 2 Mei 2025
Selebritis
Paula Bawa Bukti Rekaman CCTV, Adukan Dugaan KDRT Baim Wong yang Sudah Dikaji oleh Ahli Forensik
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.