Kacamata Hukum
Ancaman Hukuman bagi Pelaku KDRT, Bisa Mencapai 12 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Ni Luh Putu Nilawati SH, MH yang merupakan direktur LBH APIK Bali menjelaskan ancaman hukuman bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia menjelaskan ancaman hukuman dari kekerasan dalam rumah tangga tersebut bervariasi.
Pidana kekerasan dalam rumah tangga mulai 4 bulan sehingga dapat mencapai 12 tahun kurungan penjara.
"Kalau kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit, kemudian jatuh sakit dan juga luka berat itu pertama diancam dengan pidana 5 tahun penjara, atau denda hingga Rp15 juta,"
"Kemudian apabila dia melakukan perbuatan itu dengan mengakibatkan luka berat, mereka akan dipidana penjara selama 10 tahun, dengan denda Rp30 juta." ungkap Ni Luh Putu Nilawati.
Baca: Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Siapa yang Dapat Termasuk Korban KDRT
Baca: Saling Lapor dengan Anak soal KDRT, Polisi di Siantar Menangis & Cabut Laporan seusai Jadi Tersangka
Ni Luh Putu Nilawati menambahkan apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri, ancaman hukumannya cukup ringan, yaitu hanya 4 bulan penjara atau denda Rp5 juta.
Bila kekerasan tersebut tidak menyebabkan luka atau sakit yang signifikan, membuat kekerasan dalam rumah tersebut menjadi delik aduan.
Dalam kekerasan psikis yang terjadi dalam rumah tangga yang menyebabkan rasa takut yang mendalam, hilangnya rasa percaya diri, terlebih sampai mengalami gangguan jiwa.
Bila menyebabkan hingga gangguan jiwa hukumannya cukup berat, yakni mencapai 12 tahun kurungan penjara.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Nasional
BIKIN GERAM! Rekaman CCTV Oknum TNI Aniaya Jukir Disabilitas, Kepalanya Ditoyor & Dibentak
Selasa, 18 Maret 2025
Nasional
Alasan Ayah dan Ibu Ngotot Minta Atlet Taekwondo Pulang, Fidya Ingin Selamatkan Anak: Tolonglah
Senin, 17 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Pengakuan Fidya Kamalindah Disebut Hilang 10 Tahun tapi Ternyata Sengaja Kabur, Ungkap Kelakuan Ayah
Sabtu, 15 Maret 2025
Mancanegara
IDF Siram Air Kencing ke Tahanan Palestina, Pakaian Dilucuti di Musim Dingin dan Kekerasan Seksual
Kamis, 13 Maret 2025
Nasional
SOSOK MUCIKARI Kapolres Ngada Terungkap, Pasok Anak 6 Tahun untuk AKBP Fajar, Dibayar Rp 3 juta
Kamis, 13 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.