Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Direktur BSTV Bondowoso Arief Zainurrohman (AZ) pascamenyebarkan hoaks dan SARA di channel Youtube Aktual TV.
Dua anak buahnya yang berinisial M dan AF juga turut ditangkap karena memiliki peran dalam memproduksi hoaks tersebut.
Konten hoaks yang diunggah Aktual TV kebanyakan mengangkat isu terkait TNI-Polri.
Baca: Konten Hoaks Direktur TV Swasta di Jatim Singgung Nama Pangkostrad Letjen Dudung, Sebut soal Ini
Beberapa nama yang disebut di konten hoaks antara lain Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran hingga Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan AZ ditangkap di luar kapasitasnya sebagai Direktur BSTV Bondowoso. Melainkan sebagai pemilik channel Youtube Aktual TV yang menyebarkan berita hoaks.
Yusri menegaskan hoaks ini bukan produk jurnalistik, disamping Aktual TV disebutkan juga tak terdaftar di Dewan Pers.
"Dia adalah direktur, tapi bedakan konteks pidana di sini beda dengan konteks medianya dia."
"Karena konteks yang dia sampaikan berita bohong ini bukan melalui PT perusahaan televisi, tapi ada konten yang dia buat di salah satu youtube," ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10).
Baca: Sosok Direktur TV Swasta yang Ditangkap karena Sebar Hoaks & SARA, Disebut Bisa Memecah Belah Bangsa
Peran AZ dalam kasus ini adalah pemilik, pembuat ide, pengarah dan penyortir hasil editing konten yang akan diunggah nantinya.
Selanjutnya AF berperan sebagai pengisi suara atau narator dalam konten.
Untuk peran M, dikatakan yang bersangkutan merupakan pengelola channel yang juga bertugas melakukan editing, pengunggah dan juga konten kreator Aktual TV ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan ketiganya mengakui memproduksi konten provokatif demi meraup materi atau pundi-pundi rupiah.
Dalam kurun waktu 8 bulan, mereka mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah dari 765 konten yang diunggah di Youtube.
"Dalam kurun waktu 8 bulan mereka mendapatkan adsense Youtube kurang lebih Rp1,8 sampai Rp2 miliar," kata Hengki.
Hengki menambahkan penyebaran hoaks yang dilakukan AZ dkk adalah modus operandi baru.
Baca: Direktur TV Swasta di Jatim Ditangkap Polisi Gara-gara Sebarkan Berita Hoaks & SARA di Kanal YouTube
Demi mengaburkan deteksi polisi, AZ membuat akun Youtube yang dibeli dari seseorang dan kemudian mengganti nama channelnya dengan Aktual TV.
Hanya saja, kepolisian berhasil mendeteksi pemilik akun kemudian meringkus ketiganya.
"Yang bersangkutan ini membuat akun yang diperoleh dari jual beli akun dari berbagai pihak. Kemudian dibentuk akun baru atas nama 'Aktual TV', ini tujuannya agar tidak mudah terdeteksi oleh kepolisian," katanya.
"Dari akun ini dengan teknik tertentu kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan juga Bareskrim Polri, kita bisa deteksi siapa pelaku-pelakunya."
Baca: Capaian Vaksinasi di Kabupaten Agam Paling Rendah di Sumbar, Hoaks Juga Faktor Penghambatnya
"Kemudian kami mulai dari pemeriksaan hingga penangkapan, mulai dari Jateng dan terakhir Jatim kami dapatkan 3 orang tersangka dengan peranan masing-masing," tambahnya.
Konten provokatif itu, kata Hengki, sudah disebarluaskan ke berbagai platform media sosial lainnya.
Hal ini membahayakan karena dapat menimbulkan kegaduhan, keonaran, mengganggu keamanan, tapi dalam rangka keuntungan pribadi.
"Ternyata dari Aktual TV ini disebarkan ke akun-akun lain, bahkan tersebar di platform media sosial lain. Di-download disebar ke WA, Twitter, dan sebagainya, sehingga ini semakin viral," kata Hengki.
"Ini menyebabkan kegaduhan yang dapat memecah belah persatuan bangsa, juga bernuansa SARA, kemudian menggunakan atribut agama di sini yang dapat mengganggu sinergitas TNI-Polri," ucapnya.
Baca: Konten Hoaks Direktur TV Swasta di Jatim Singgung Nama Pangkostrad Letjen Dudung, Sebut soal Ini
Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan masih terus akan mendalami keterangan mereka.
Mereka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2018 atas Perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (Tribun Network/Vincentius Jyestha)
Baca juga berita terkait di sini
# hoaks # Aktual TV # SARA # TV Swasta # televisi swasta # TNI # Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.