Berkaca dari Skandal di KPI, Anies Baswedan Terbitkan SE Pencegahan Pelecehan Seksual di Pemprov DKI

Video Production: Unzila AlifitriNabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Anies Baswedan menerbitkan aturan guna mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.

 

Belakangan, isu kekerasan seksual tengah menjadi perbincangan hangat seusai terbongkarnya skandal besar di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

 

Tak mau mentolerir adanya kekerasan seksual di lingkup kerja Pemprov DKI, Anies langsung menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021.

 

Baca: Korban Perundungan KPI Dipaksa Teken Surat Damai, Diminta Akui Tak Pernah Ada Pelecehan yang Dialami

 

Surat edaran itu berisi seruan kepada Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual di lingkungan kerja Pemprov DKI.

 

Ada tiga ketentuan yang ditekankan Anies dalam surat edaran itu, yaitu meminta Kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawai untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual.

 

"Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual," ucapnya, Sabtu (1/9/2021).

 

Baca: Komisioner KPI Minta Korban Teken Surat Damai, Disuruh Mengaku Pelecehan Tidak Pernah Ada

 

Terakhir, orang nomor satu di DKI ini meminta jajarannya untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.

 

Menurut Anies, ada enam tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja, seperti pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, pelecehan tertulis atau gambar, pelecehan psikologis atau emosional.

 

"Serta bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental," ujarnya dalam keterangan tertulis.(*)

 

# Anies Baswedan # KPI # pelecehan seksual # Pemprov DKI

 

Baca berita lainnya terkait pelecehan seksual

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Mau Ada Skandal Seperti di KPI, Gubernur Anies Terbitkan SE Pencegahan Pelecehan Seksual

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda