Terkini Nasional
Komisioner KPI Minta Korban Teken Surat Damai, Disuruh Mengaku Pelecehan Tidak Pernah Ada
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh korban dan terduga pelaku.
Terbaru, pihak korban, MS, mengaku disuruh untuk meneken surat damai dan tak melanjutkan proses hukum kasus yang penyelidikannya tengah bergulir itu.
Hal itu diketahui seusai MS menghadiri pertemuan di Gedung KPI pada Rabu (8/9/2021) kemarin.
Ketua Tim Kuasa Hukum MS, Mehbob mengungkapkan pertemuan itu diinisiasi oleh pihak komisioner KPI.
Dia mengatakan, salah satu komisioner KPI menelepon kliennya dan meminta untuk datang ke kantor KPI tanpa didampingi pengacara.
"Klien kami ditelepon oleh komisioner ditunggu di KPI. Tiba-tiba tanpa adanya komisioner di sana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," kata Mehbob kepada Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).
Meski Mehbob tak menyebutkan siapa nama Komisioner KPI itu, pada saat MS menghadiri pertemuan dengan terlapor, orang tersebut tak ada dalam pertemuan itu.
Hanya ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi internal dan sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.
Baca: Ketua KPI Pusat Kabur dari Studio Mata Najwa, Diduga Enggan Berdialog dengan Pengacara Korban
Baca: Bertemu dengan Pelaku, Korban Pelecehan Pegawai KPI Diajak Berdamai
"Orang yang mengaku Komisioner KPI yang menelepon MS rupanya tak hadir dalam pertemuan itu. Hanya ada tim internal dan beberapa orang terlapor," tutur Mehbob.
Saat pertemuan itu berlangsung, MS menolak menandatangani surat perdamaian itu.
Sebelumnya, Mehbob sudah melakukan pengarahan kepada MS agar menolak semua tawaran damai yang dilakukan oleh pihak terlapor.
"Dia menolak karena sudah mendapat arahan dari kami. Termasuk disuruh teken surat perdamain dan pencabutan pelaporan," kata Mehbob.
Mehbob mengatakan, surat perdamaian yang dibuat itu memuat poin yang sangat tidak adil bagi MS.
Salah satunya yakni MS harus mengakui bahwa perbuatan pelecehan seksual itu tidak pernah ada padahal kejadian itu nyata menurut MS.
"Sangat berat sebelah sekali. Seolah perbuatan itu tidak ada. Jelas tidak adil," kata Mehbob.
Dia menambahkan, saat ini kliennya masih mengalami kelelahan secara psikis karena terus mendapatkan intimidasi dari pihak terlapor.
Namun pihaknya memastikan tim kuasa hukum terus berupaya meyakinkan MS agar tetap melanjutkan upaya hukum yang sedang berjalan.
"Kami sudah berkomunikasi dengan MS agar melanjutkan proses hukum ini. Memang klien kami mengalami trauma psikis dan kelelahan selama proses pemeriksaan sampai ada upaya intimidasi dari pihak-pihak yang diduga terlapor," tandas Mehbob. (Tribunnews.com/Fandi Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Disuruh Teken Surat Damai Oleh Komisioner KPI, Ini Kata Kuasa Hukum
# Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) # pelecehan seksual # perundungan # Komisioner KPI
Video Production: Dimas Wira Putra
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pengakuan Mengejutkan Andika Ngesot Tersangka Rudapkasa Pelajar, Sebut Saling Suka Satu Sama Lain
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Dituding Lepas Tangan soal Kasus Pelecehan Siswa SD di Sukoharjo, Lembaga Pendidikan Buka Suara
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Live Update Sore: Ibu Tiri di Depok Karang Penculikan Anaknya, Viral Mobil Maling Tabrak Kontainer
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Live Update Siang: Polres Pacitan Diancam Diledakkan, Oknum Guru SD di Sukoharjo Lecehkan 20 Siswa
Minggu, 27 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.