TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Tipikor telah menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun bagi eks Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin (23/8).
Juliari terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Vonis ini berbeda dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu yang menyatakan koruptor dana bencana bakal dihukum mati.
Baca: KPK Apresiasi Putusan Pidana Tambahan terhadap Eks Mensos Juliari Batubara terkait Korupsi Bansos
Dilansir oleh Tribunnews.com, jauh sebelum Juliari Batubara diringkus pada akhir tahun lalu, Firli Bahuri pernah menyatakan bahwa koruptor anggaran bencana diancam hukuman mati.
Dalam pernyataannya pada 27 Maret 2020 itu, Firli mengatakan, bahwa penyelamatan jiwa manusia di tengah pandemi jadi prioritas KPK.
Firli kala itu mengajak agar pihak-pihak terkait meningkatkan rasa empati dan peduli dengan tidak melakukan korupsi.
Sembilan bulan berselang, tepatnya pada Minggu (6/12/2020) sesaat setelah Juliari ditangkap, Firli kembali menyinggung soal ancaman hukuman mati tersebut.
Ia menuturkan, bahwa pihaknya akan bekerja berdasarkan saksi dan bukti apakah kasus ini termasuk dalam Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999.
Diketahui aturan tersebut terkait dengan penjatuhan pidana mati bagi terdakwa korupsi kondisi tertentu.
"Kita juga paham pandemi Covid-19 ini telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana nonalam. Sehingga kami tidak berhenti sampai di sini. Tentu kami akan bekerja berdasarkan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut," kata Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020).
Hal yang dimaksud sebagai kondisi tertentu dalam UU tersebut yakni penanggulangan keadaan bahaya, bencana nasional, penanggulangan kerusuhan sosial, penanggulangan krisis moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Baca: Juliari Batubara Wajib Setor Rp14,59 Miliar dalam Sebulan, Hartanya akan Dirampas Jika Tak Membayar
Tak hanya KPK, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif juga mengutarakan hal senada.
Namun, dalam perjalanannya, Juliari hanya dituntut 11 tahun penjara oleh JPU KPK pada sidang yang digelar Rabu (28/7).
Hingga akhirnya pada Senin (23/8), majelis hakim memvonis Juliari dengan pidana 12 tahun penjara.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19.
Baca: Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir Dulu
"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," kata hakim.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum. (TribunVideo.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dulu Ketua KPK Pernah Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid tapi Kini Juliari Hanya Divonis 12 Tahun
# Juliari Batubara # Covid-19 # korupsi # Ketua KPK # Firli Bahuri # bansos # TRIBUNNEWS UPDATE
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.