Terkini Nasional
KPK Apresiasi Putusan Pidana Tambahan terhadap Eks Mensos Juliari Batubara terkait Korupsi Bansos
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pidana tambahan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Diketahui, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim.
Politikus PDI Perjuangan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah selesai menjalani masa hukuman.
Baca: Juliari Batubara Wajib Setor Rp14,59 Miliar dalam Sebulan, Hartanya akan Dirampas Jika Tak Membayar
"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Ali mengatakan, putusan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi secara optimal.
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa KPK akan akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya," kata Ali.
Sebelumnya, Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Baca: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda dalam Kasus Suap Pengadaan Bantuan Sosial
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# KPK # Juliari Batubara # korupsi # bansos # Ali Fikri # Covid-19 # Komisi Pemberantasan Korupsi
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.