Tribunnews Update
Juliari Batubara Wajib Setor Rp14,59 Miliar dalam Sebulan, Hartanya akan Dirampas Jika Tak Membayar
TRIBUN-VIDEO.COM - Tak hanya diberi vonis hukuman 12 tahun penjara, Juliari Batubara harus membayar pidana pengganti senilai lebih dari Rp 14,59 miliar.
Jika tak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan dirampas.
Namun apabila harta benda tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dilansir Kompas.com, Hari ini Senin (23/8/2021), Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara melakukan persidangan dan resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Baca: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda dalam Kasus Suap Pengadaan Bantuan Sosial
Majelis hakim memutuskan ia bersalah dalam kasus tindak korupsi bersama-sama dalam kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek.
Hukuman penjara 12 tahun pun dijatuhkan padanya.
Tak hanya itu dirinya juga menerima hukuman pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus PDI-P tersebut selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata hakim Damis.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diinformasikan membacakan putusan, pada Senin (23/8/2021).
Julai Batubara juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 14,59 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000." jelasnya.
Jika tak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan dirampas.
Baca: Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir Dulu
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” sebut ketua majelis hakim Muhammad Damis.
Apabila harta benda tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidan apenjara selama dua tahun.
“Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sambung hakim Damis.
Diinformasikan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Juliari divonis 11 tahun penjara. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 Miliar
# Juliari Batubara # korupsi # bansos # bantuan sosial # Covid-19 # TRIBUNNEWS UPDATE
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi soal Gugatan Isu Ijazah Palsu: Tak Siap Disidang
3 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Prabowo Dianugerahi Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah
22 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Rudal Yaman Melesat Babat Habis Bandara Israel, Suara Sirene Menggelegar Buat Warga Keos
26 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasmudjo Tak Siap Hadapi Sidang Gugatan Ijazah Eks Presiden, Jokowi Gercep Tawarkan Bantuan Hukum
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Tegas China seusai India & Pakistan Sepakat Gencatan Senjata Sambut Baik Perdamaian
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.