Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Bank Mandiri menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip, dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per kartu dalam satu hari.
Peningkatan limit tersebut berlaku sejak 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021.
Direktur Operasional Bank Mandiri Toni E.B. Subari mengatakan, kenaikan tersebut dilakukan terhadap jenis kartu debit Prioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa dan Platinum Bisnis Visa.
"Bank Mandiri tentunya menyambut baik dan mendukung penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi Chip sebagai cara untuk memitigasi penyebaran Covid-19," kata Toni E.B. Subari dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Baca: Bank Mandiri Kucurkan Kredit Talangan Rp200 M ke Vendor KAI, Begini Kata Direktur Corporate Banking
Baca: VIRAL Video Satpam Bank Mandiri di Samarinda Gagalkan Aksi Perampok yang Menggunakan Pistol
Toni E.B. Subari menambahkan, Bank Mandiri tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal bedasarkan ketentuan yang berlaku, serta secara berkala memantau kebutuhan uang tunai masyarakat dan nasabah.
Pihaknya juga memastikan seluruh mesin ATM Bank Mandiri beroperasi secara optimal, dan sudah dapat menerima transaksi menggunakan kartu debit chip untuk memenuhi kebutuhan transaksi tunai masyarakat.
Tercatat sampai dengan akhir Mei 2021, jumlah mesin ATM milik Bank Mandiri telah mencapai 13.102 unit ATM yang terhubungan dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima dan Visa/Plus tersebar di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, total rata-rata frekuensi tarik tunai per ATM sebanyak 135 transaksi per hari. Sementara rata-rata nilai transaksi tarik tunai per ATM mencapai Rp 110 juta per hari.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.