Sejumlah Polisi Gunakan Senjata Laras Panjang untuk Amankan Sidang John Kei

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Video Production: Bintang Nur Rahman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Sidang putusan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan digelar hari ini, Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pantauan Kompas.com, sejak 12.30 WIB, PN Jakarta Barat telah dijaga oleh aparat kepolisian.

Beberapa di antaranya terlihat membawa senjata laras panjang. "Ada sekitar 100 orang yang berjaga.

Ini aparat gabungan yang berjaga," kata Kapolsek Palmerah Kompol Agus Widar, saat ditemui Kamis.

Menurut Agus, polisi menjaga tiga titik berbeda di pengadilan.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut 18 tahun hukuman penjara kepada John.

Baca: Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Dihancurkan Kejari Kota Tangerang, Ada Kasus Anak Buah John Kei


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata Jaksa di persidangan Selasa (11/5/2021).

John dianggap sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020.

John dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 340 menjadi pasal induk yang dituntut atas John.

Ia juga dituntut pasal 338 tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Pada Selasa (18/5/2021) John mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mendaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dijatuhkan padanya.

"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John di pengadilan "Keadilan dari majelis agar dapat memberi putusan yang sesuai kebenaran dan bebaskan saya dari semua tuntutan ini," tambahnya.

Baca: Anak Buah John Kei Akui Disiksa Polisi saat Diperiksa, Bantah BAP dan Diminta TTD Kertas Kosong


Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Erwin bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.

Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.

Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.

Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Erwin, yakni 20 Juni 2020.

Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.

"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.

Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.

Di Duri Kosambi, Erwin meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Sidang Putusan Perkara John Kei, PN Jakbar Dijaga Ketat Polisi"

# pembunuhan berencana # John Kei # Nus Kei

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda