Sosok IGAS, Anggota KPK yang Diduga Curi Emas Sitaan karena Terlilit Utang Bisnis Forex

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap mencuri emas batangan yang merupakan barang sitaan seberat 1,9 kg.

Pegawai itu merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Ia terbukti mengambil emas sitaan itu kemudian menggadaikannya untuk membayar utang.

Kasus ini dibeberkan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

Dikutip dari Kompas.com, Tumpak Panggabean mengungkapkan anggota KPK yang terbukti melakukan pencurian barang sitaan berinisial IGAS.

Baca: Pegawai KPK Terbukti Curi Emas 1,9 Kg Hasil Sitaan Koruptor, Digunakan untuk Bayar Utang

IGAS merupakan anggota Satuan Tugas yang sudah bertugas lama di Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Ia diduga mengambil emas batangan kemudian menggadaikannya karena membutuhkan biaya untuk membayar utang.

Berdasarkan sidang etik Dewan Pengawas KPK, IGAS terbukti mengambil emas sitaan seberat 1,9 kg dan menggadaikannya senilai Rp900 juta.

"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.

Utang itu diduga berasal dari kegagalan investasi valuta asing atau foreign exchange market (Forex).

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.

Hanya saja Tumpak tidak memberikan perincian apa saja kerugian investasi yang diderita oleh IGAS yang menyebabkan karyawan KPK itu terlilit utang dalam jumlah besar.

Baca: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Korupsi Berupa Emas 1,9 Kg untuk Bayar Utang, Begini Nasibnya

Tindak pidana pencurian dan penggelapan oleh IGAS ini terjadi pada Februari 2020 dan terendus pada Juni 2020 saat barang bukti akan eksekusi.

Dewan Pengawas KPK lalu mengadili dan memutuskan IGAS telah melakukan satu pelanggaran kode etik, karena tidak jujur, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

"Ini pelanggaran nilai-nilai integritas di KPK sebagai pedoman perilaku insan KPK," kata Tumpak.

Selain itu, karena perbuatan ini menimbulkan kerugian bagi negara dan mencoreng citra KPK sebagai lembaga berintegritas tinggi.

Maka, majelis etik Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk menjatuhi hukuman berat yakni memberhentikan IGAS dengan tidak hormat pada sidang yang berlangsung pada Kamis (8/4/2021).

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK Curi Emas: Berawal dari Utang Besar, Jual Warisan Orangtua, Ujungnya Dipecat"

Baca berita terkait lainnya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda