Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Dalam sidang putusan sela pada Selasa (6/4/2021), Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin menolak eksepsi perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anak Rizieq.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.
Dalam putusannya Majelis Hakim menilai dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang perdana sudah sesuai sehingga menolak eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab, dan lima terdakwa kasus Petamburan.
Baca: Ini Jawaban Hakim saat Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan karena Sudah Bayar Rp50 Juta
Baca: Tak Terima Rizieq Shihab Ditahan, Aljufri Siap Ledakkan SPBU Pertamina dan Pipa Gas Pengalengan
Lantaran eksepsi ditolak Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (12/4/2021) dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi diawali dari saksi pihak JPU, sebanyak 10 saksi untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dijadwalkan hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta pada sidang lanjutan.
JPU dalam perkara nomor 221, 222, dan 226 menyatakan saksi yang dihadirkan di antaranya bekas Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, bekas Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Keduanya merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat saat Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada November 2020.
Selain kedua nama tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI Sabdo Kurnianto juga ikut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Saksi lainnya yakni Oka Setiawan, Budi Cahyono, M. Soleh, Rianto Sulistyo, Rusfian, dan Ferixon yang sebelumnya diperiksa saat tahap penyidikan perkara oleh Bareskrim Polri juga dihadirkan. (*)
# karantina kesehatan # Rizieq Shihab # Eksepsi # Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.