Benarkah Jawa dan Bali Lockdown pada 11-25 Januari 2021? Cek Fakta Berikut Ini

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Falza Fuadina

Video Production: Bhima Taragana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar narasi di media sosial yang menyebut Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 11-25 Januari 2021.

Narasi tersebut diunggah oleh sebuah akun di Facebook pada 7 Januari 2021, yang bertuliskan "Jawa-Bali masih lockdown sama aja nggak bisa pulang sampai tanggal 25."

Akun Facebook lain juga mengunggah sebuah postingan yang bertuliskan "Jawa Bali lockdown kakak...monggo kakak...perpanjang kesabaran...," Rabu (6/1/2021).

Baca: Penambahan Kasus Covid-19 Pecahkan Rekor Lagi, Pembatasan Diterapkan di Jawa-Bali, Efektifkah?

Kedua akun tersebut mengunggah postingan setelah Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) .

Setelah ditelusuri narasi ini tidak benar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (6/1/2021).

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/1/2021), dalam pemungumumannya, Airlangga mengatakan bahwa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlangsung selama 15 hari, yaitu 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca: Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Kegiatan Perkantoran Hanya 25 Persen

Diketahui, setidaknya ada empat patokan yang digunakan untuk menentukan diberlakukannya pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali.

Pertama, angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional.

Kedua, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional.

Ketiga, kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional.

Dan yang keempat, Airlangga berujar keterisian Rumah Sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Airlangga menuturkan, provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali memenuhi salah satu dari empat barometer tersebut.

Nantinya setiap kepala daerah akan membuat aturan bersamaan dengan terbitnya surat edaran dari Mendagri Tito Karnavian.

Airlangga juga menjelaskan, pembatasan kegiatan itu juga berlaku di perkantoran dan tempat ibadah.

Jadi, kabar Pulau Jawa dan Bali lockdown pada 11-25 Januari itu tidak benar. (Tribun-Video.com/Falza Fuadina)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda