Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Kegiatan Perkantoran Hanya 25 Persen

Kamis, 7 Januari 2021 04:22 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat seluruh Jawa dan Bali.

Pembatasan ini mulai efektif diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Dalam aturan ini, kegiatan perkantoran diharapkan dialihkan dengan bekerja dari rumah hingga 75 persen.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan tentang pedoman garis besar pembatasan ini.

Dikuip dari Kompas.com, Rabu (6/1/2021), Airlangga mengatakan dalam pembatasan ini kegiatan perkantoran akan dilaksanakan dari rumah atau work from home (WFH).

Dengan kata lain hanya ada 25 persen karyawan yang diperkenankan bekerja dari kantor.

Tak hanya pembatasan kegiatan perkantoran, kegiatan lain seperti belajar mengajar dilakukan secara online.

Baca: Pemerintah Indonesia Terapkan PSBB Mikro di Wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021

Kemudian, pemerintah juga memberikan batasan jam buka untuk pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 waktu setempat.

Selanjutnya, kegiatan makan dan minum di tempat diperbolehkan maksimal kapasitas 25 persen.

Saat pembatasan kegiatan masyarakat, pemda pun diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerah masing-masing.

Kendati demikian, Airlangga berujar pemerintah tetap memperbolehkan sejumlah sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat untuk 100 persen beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan yang dilakukan di Jawa dan Bali itu pun sudah berdasarkan empat kriteria dari pemerintah.

Pertama, angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional.

Kedua, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional.

Ketiga kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional.

Terakhir, keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Apabila salah satu dari empat kriteria telah terpenuhi, maka pembatasan di daerah bisa dilakukan.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Dibatasi, Perkantoran WFH hingga 75 Persen

Sumber: Kompas.com

Tags
   #PSBB Jawa-Bali   #PSBB   #Covid-19   #Jawa   #Bali

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved