Senin, 12 Mei 2025

HOT TOPIC

Penambahan Kasus Covid-19 Pecahkan Rekor Lagi, Pembatasan Diterapkan di Jawa-Bali, Efektifkah?

Jumat, 8 Januari 2021 20:12 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kembali pecah rekor.

Pada Kamis (7/1/2021), penambahan kasus mencapai 9.321 sehingga total menjadi 797.723.

Dengan penambahan ini, Indonesia telah membukukan rekor tertinggi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 selama dua berturut-turut.

Pada Rabu (6/1/2021), rekor kasus menembus 8.854.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, positivity rate atau tingkat penularan Covid-19 sebesar 15,5 persen pada Kamis.

Sehari sebelumnya, tingkat penularan mencapai 15,4 persen.

Sementara itu, angka kesembuhan pada hari yang sama bertambah 6.924.

Baca: Update Covid-19 Jumat 8 Januari: Penambahan Kasus Baru Tembus Angka 10 Ribu, Kini Totalnya 808.340

Penambahan ini membuat total jumlah kesembuhan pasien Covid-19 mencapai 659.437.

Selain itu, sebanyak 224 orang tutup usia karena Covid-19, sehingga total jumlah kasus kematian menembus 23.520.

Secara kumulatif, pemerintah sudah memeriksa 7.713.307 spesimen dari 5.150.808 orang yang diperiksa.

Adapun paparan Covid-19 di Tanah Air telah menyebar di 510 kota dan kabupaten dari 34 provinsi.

Baca: Pemerintah Wajibkan Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19, akan Dilakukan secara Bertahap

Imbas Libur Panjang

Rekor tertinggi kasus Covid-19 disebut pemerintah karena imbas libur panjang Natal dan tahun baru 2021.

"Ini adalah imbas dari libur panjang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam konferensi pers sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis.

Dalam kasus ini, pihaknya menyebut masyarakat belum bisa belajar atas tingginya penyebaran Covid-19 ketika memasuki libur panjang.

Sebelum libur panjang kemarin, setidaknya terdapat tiga momentum libur panjang lainnya, yang presentase penyebarannya juga tinggi.

"Ini adalah kondisi yang sangat mengkhwatirkan dan perlu untuk segera kita hentikan," tutur dia.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali

Pemerintah pusat mengumumkan akan memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan meminimalisir penularan Covid-19.

Secara garis besar, pembatasan mengatur sejumlah kegiatan antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, hingga peribadatan.

"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

"Kemudian, pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen," lanjutnya.

Selanjutnya, Airlangga menyebutkan, selama pembatasan dilakukan, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Selain itu, pemda diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi.

Meski ada hal-hal yang dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan sejumlah kegiatan lain.

Airlangga menjelaskan, kegiatan pemesanan makanan secara online atau delivery diperbolehkan.

"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.

"Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.

Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Airlangga pun menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat tidak bersifat melarang kegiatan yang ada.

"Jadi membatasi, bukan melarang," tuturnya.

Antisipasi Penyebaran di Kalangan Pelajar

Di tengah penyebaran Covid-19 yang kian mengganas, pemerintah mewanti-wanti para pemangku kepentingan memperhatikan tren kasus virus corona pada anak usia sekolah sebelum memutuskan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Hal ini demi menghindari terjadinya penularan virus melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Berdasarkan hasil analisis data Covid-19 pada rentang usia sekolah, diketahui bahwa jumlahnya menyumbang sebesar 8,87 persen dari total kasus nasional," kata Wiku.

Wiku menjabarkan kasus Covid-19 pada anak usia sekolah mengacu pada data 5 Januari 2021.

Dari seluruh rentang usia, tercatat anak usia SD (7-12 tahun) menyumbang angka kasus Covid-19 terbanyak, yaitu 29,8 persen atau 17.815 kasus.

Kemudian diikuti anak usia SMA (16-18 tahun) sebanyak 23,17 persen atau 13.854 kasus.

Lalu, anak usia SMP (13-15 tahun) sebanyak 18,8 persen atau 11.239 kasus.

Selanjutnya anak usia TK (3-6 tahun) sebanyak 14,3 persen atau 8.566 kasus.

Terakhir, anak usia PAUD (0-6 tahun) sebanyak 13,8 persen atau 8.292 kasus.

"Terjadi adanya peningkatan kasus konfirmasi pada setiap penggolongan umur. Bahkan, ada tiga golongan umur yakni setara TK, PAUD, dan SD, kenaikannya di atas 50 persen hanya dalam kurun waktu satu bulan (November hingga Desember 2020)," terang Wiku.

Dari persebaran kasus menunjukkan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan Banten menjadi 10 daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi pada anak usia sekolah.

Terjadi rekor kasus harian dua hari berurutan.

Libur panjang disebut jadi faktor melonjaknya kasus harian.

Pemerintah pun akan terapkan pembatasan.

Wilayah Jawa-Bali batasi berbagai kegiatan.

Mulai dari perkantoran, sekolah hingga peribatan.

Lalu apakah langkah ini efektif hentikan penyebaran? (*)

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved